AFU.ID, JAKARTA - Potensi zakat nasional di Indonesia yang diproyeksikan mencapai angka Rp327 triliun memerlukan penguatan tata kelola profesional agar dampaknya semakin dirasakan masyarakat.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI), Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan landasan konstitusional yang kuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Meskipun memiliki peluang besar, realisasi penghimpunan zakat pada tahun lalu tercatat baru menyentuh angka Rp45 triliun, sehingga diperlukan langkah akselerasi yang masif.
Kementerian Agama (Kemenag) RI kini fokus melakukan transformasi sistem distribusi dari yang sebelumnya bersifat konsumtif menjadi bantuan modal usaha produktif bagi para mustahik.
“Negara hadir memastikan pelaksanaan zakat berjalan baik melalui regulasi yang jelas,” ungkap Romo Muhammad Syafi’i pada Kamis, 19 Maret 2026.
“Baznas dibentuk sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional,” sambungnya di Jakarta.
Optimalisasi potensi zakat nasional juga didorong melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 yang menyasar partisipasi aktif dari kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah daerah.
Keteladanan pimpinan negara dalam menyetorkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dinilai memberikan dampak psikologis positif yang meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan.
“Teladan yang ditunjukkan Presiden memberikan dampak psikologis yang kuat, mendorong masyarakat untuk semakin percaya dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,” tutur Wamenag RI.
Untuk menjamin transparansi, Kemenag RI telah menerbitkan regulasi baru pada 2025 yang memperketat proses rekrutmen pimpinan lembaga amil serta memperkuat fungsi audit.
Pemerintah juga masif meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dengan melakukan sertifikasi terhadap 1.909 amil guna memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara akuntabel.
“Optimalisasi zakat bergantung pada potensi yang bisa dikumpulkan, kesiapan penyalur, serta aturan yang jelas,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.
Penyaluran dana zakat kini mulai dialokasikan secara strategis pada sektor pendidikan, layanan kesehatan gratis, dan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Penerapan teknologi digital dalam pelaporan keuangan menjadi agenda prioritas guna meminimalisir risiko penyimpangan dan memastikan setiap rupiah sampai ke tangan yang berhak.
Melalui sinergi antarlembaga, potensi zakat nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan.