AFU.id

Fakta Terbaru Korupsi Bank Daerah Jember: Kantor Diduga Dibakar untuk Hapus Jejak Rp2,9 Miliar

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kejaksaan Negeri Jember mengungkap dugaan korupsi di bank daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar, yang melibatkan tiga pegawai bank sebagai tersangka. Tindakan mereka diduga mencakup penggelapan dana dan pembakaran kantor bank untuk menghilangkan barang bukti, di mana salah satu tersangka telah divonis sebelumnya dalam kasus pembakaran. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.

Fakta Terbaru Korupsi Bank Daerah Jember: Kantor Diduga Dibakar untuk Hapus Jejak Rp2,9 Miliar
Kantor Bank Daerah Jember sempat dibakar. Pembakaran itu diduga untuk menghilangkan barang bukti. (FOTO AFUID)

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar. "Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara BPKP mencapai kurang lebih Rp3 miliar, sehingga ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," katanya.

Dari tiga tersangka, YAS dan NDP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember sejak 22 Juli 2026. Sementara itu, MZL masih menjalani hukuman pidana atas kasus pembakaran kantor bank yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas dugaan korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi