Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Fakta Terbaru Korupsi Bank Daerah Jember: Kantor Diduga Dibakar untuk Hapus Jejak Rp2,9 Miliar
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Kejaksaan Negeri Jember mengungkap dugaan korupsi di bank daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar, yang melibatkan tiga pegawai bank sebagai tersangka. Tindakan mereka diduga mencakup penggelapan dana dan pembakaran kantor bank untuk menghilangkan barang bukti, di mana salah satu tersangka telah divonis sebelumnya dalam kasus pembakaran. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.
Kantor Bank Daerah Jember sempat dibakar. Pembakaran itu diduga untuk menghilangkan barang bukti. (FOTO AFUID)
Jakarta, AFU.ID - Dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata diduga disertai upaya menghilangkan barang bukti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap kantor bank tersebut diduga sengaja dibakar untuk menutupi penggelapan dana sekitar Rp2,9 miliar yang berlangsung sepanjang 2023 hingga 2025. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, Kejari Jember menetapkan tiga pegawai bank sebagai tersangka, masing-masing berinisial MZL, YAS, dan NDP. Ketiganya diduga bekerja sama menggelapkan uang milik bank daerah untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejari Jember Yadyn Palebangan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penggelapan dana milik negara melalui bank daerah selama kurun waktu tiga tahun. "Modusnya adalah penggelapan uang milik negara melalui bank daerah yang nilainya kurang lebih Rp2,9 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka," ujar Yadyn, Rabu (22/7/2026).
Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan upaya menghilangkan jejak kejahatan. Menurut penyidik, salah satu tersangka, MZL, diduga sengaja membakar kantor bank atas perintah dua tersangka lainnya, yakni YAS dan NDP. "Ada unsur kesengajaan yang dilakukan MZL untuk membakar kantor bank daerah tersebut yakni mencoba menghilangkan barang bukti atas perintah YAS dan NDP, sehingga diproses hukum atas kasus pembakaran dengan putusan yang sudah inkrah yakni 4 tahun 6 bulan," kata Yadyn.
Artinya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, MZL lebih dulu telah diproses dan divonis bersalah dalam perkara pembakaran kantor bank. Kini, penyidik mengaitkan aksi tersebut dengan dugaan korupsi yang tengah diusut. Kejari Jember menduga pembakaran dilakukan sebagai bagian dari upaya menghapus barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan bank daerah. Dalam penyidikan perkara korupsi ini, kejaksaan juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, sebagian uang yang telah dikembalikan, aset tanah, hingga sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang hasil kejahatan. "Kami juga masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, sehingga penyidik juga melacak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut," ujar Yadyn.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar. "Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara BPKP mencapai kurang lebih Rp3 miliar, sehingga ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," katanya.
Dari tiga tersangka, YAS dan NDP telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember sejak 22 Juli 2026. Sementara itu, MZL masih menjalani hukuman pidana atas kasus pembakaran kantor bank yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas dugaan korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (EER)