JAKARTA, AFU.ID – Penggunaan foto anak dalam konten bertema gay parenting di media sosial menuai kecaman. MUI dan anggota DPR mendesak aparat penegak hukum bertindak karena kasus ini menyangkut perlindungan anak, privasi keluarga, dan manipulasi identitas visual di ruang digital. Konten tersebut berasal dari akun Threads @rio_damar. Akun itu mengunggah foto dua pria dewasa bersama dua anak laki-laki yang diposisikan seperti sebuah keluarga.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis narasi yang membandingkan pola asuh pasangan sesama jenis dengan pasangan heteroseksual. “Dear heteronormative couple, this is what gay parenting look like. Biasanya kami adopsi anak2 yang ditelantarkan kaum2 heteroseksual karena banyak dari mereka yang mau enak2nya doang tapi kabur dari tanggung jawab. Kami yang beresin gpp. Ikhlas kok,” tulis akun tersebut.
Belakangan, pemilik foto asli, akun @hanumtk, memberikan klarifikasi di media sosial. Ia menyertakan dokumen asli dan menyebut foto tersebut merupakan foto keluarganya bersama suami serta anak-anaknya. Dalam foto yang beredar, sosok ibu disebut telah diedit sehingga seolah-olah digantikan oleh pria lain. Dari situ, kasus ini berkembang menjadi sorotan karena anak dan keluarga dinilai dijadikan bahan untuk membangun narasi gay parenting.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kasus ini tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan konten media sosial. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, menyebut penggunaan foto anak untuk membangun narasi gay parenting sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Ini sangat tidak dibenarkan dari sudut pandang agama, hukum, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari MUI Digital, Selasa (30/6/2026).
Menurut Siti, penggunaan anak dalam konten tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menilai pencatutan dan manipulasi identitas visual anak untuk kepentingan narasi tertentu merupakan bentuk eksploitasi yang dapat merugikan masa depan anak.
MUI juga menegaskan anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara aman, baik secara fisik maupun mental. Karena itu, identitas anak tidak boleh digunakan sebagai bahan kampanye, pembentukan opini publik, atau normalisasi konsep yang dipersoalkan secara agama dan sosial. Siti turut mengaitkan sikap MUI dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan praktik LGBT bertentangan dengan norma agama, sosial, dan fitrah kemanusiaan. Dengan dasar itu, MUI meminta negara hadir melindungi anak dari penyalahgunaan identitas di ruang digital. Anak, kata Siti, tidak boleh menjadi objek konten untuk agenda apa pun, terlebih jika penggunaan foto dilakukan tanpa izin keluarga.
Anak Bukan Alat Kampanye
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut. Ia menilai penggunaan foto anak dan pengeditan foto keluarga untuk membangun narasi gay parenting tidak bisa dibiarkan. “Tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti,” kata Abdullah kepada wartawan.
Abdullah mengatakan proses hukum harus berjalan karena perkara ini menyangkut hak anak, hak privasi keluarga, dan kemungkinan pelanggaran sejumlah aturan. Menurut dia, penggunaan foto tanpa persetujuan keluarga berpotensi melanggar UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, serta prinsip perlindungan anak. Ia juga menyoroti narasi dalam unggahan tersebut yang dinilai menggeneralisasi pasangan heteroseksual.
Abdullah menegaskan kampanye atau advokasi apa pun tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan kelompok lain maupun memakai foto anak tanpa izin. “Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun,” ucap Abdullah. Menurut Abdullah, jejak digital dari konten semacam itu dapat berdampak pada anak yang fotonya digunakan.
Dampaknya bisa menyangkut rasa aman, kondisi mental, hingga perkembangan psikologis anak dalam jangka panjang. Ia juga mengingatkan prinsip hak asasi manusia harus berlaku sama bagi semua pihak. Menurut dia, pihak mana pun yang mengadvokasi kelompok tertentu tetap wajib menghormati hak anak dan keluarga lain atas privasi.
“Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu,” ujarnya. Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, Abdullah menilai kasus ini menjadi momentum bagi negara untuk menata regulasi yang lebih tegas terkait kampanye dan propaganda LGBT. Ia menyebut negara tidak boleh hanya bersikap reaktif saat kasus serupa muncul di ruang digital. “Negara tidak boleh kalah terhadap kampanye dan propaganda LGBT,” kata Abdullah. (FAD)