AFU.id

Belajar dari Gempa Flores 2026: Apa yang Harus Dilakukan Saat Gempa Terjadi? Strategi Mitigasi Terintegrasi, Menekan Dampak Bencana

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang Laut Flores pada 15 Agustus 2026 mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana di wilayah Indonesia yang rentan terhadap gempa dan tsunami. Banyak korban jiwa dan cedera disebabkan oleh runtuhan bangunan dan kepanikan, sehingga perlu dilakukan pelatihan teknik evakuasi mandiri berbasis "Drop, Cover, Hold On" untuk melindungi diri saat guncangan. Selain itu, penguatan infrastruktur publik dan manajemen kedaruratan oleh pemerintah daerah serta dukungan teknis dari pemerintah pusat sangat penting untuk mengurangi dampak bencana di masa mendatang.

Belajar dari Gempa Flores 2026: Apa yang Harus Dilakukan Saat Gempa Terjadi? Strategi Mitigasi Terintegrasi, Menekan Dampak Bencana
Pelatihan evakuasi mandiri gempa dengan metode drop, cover, hold on (Istimewa)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Media Indonesia
IDN Times
Kanan0%

Pemerintah daerah berada di garis depan dalam merespons dampak awal bencana dan memastikan infrastruktur publik tetap berfungsi. Gangguan listrik dan telekomunikasi serta kerusakan fasilitas kesehatan seperti yang terjadi di Ende dan Nagekeo menjadi catatan penting dalam pengelolaan krisis di tingkat daerah.

Pertama, audit bangunan dan fasilitas publik. Pemda wajib melakukan audit kelayakan struktur bangunan secara ketat pada fasilitas vital seperti pelabuhan, terminal, gedung sekolah, dan rumah sakit. Negara seperti Jepang menerapkan standar seismic retrofitting (penguatan struktur tahan gempa) secara berkala pada seluruh fasilitas umum guna meminimalkan risiko keruntuhan fatal.

Kedua, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan darurat. Pengalaman evakuasi pasien ke tenda darurat di halaman RSUD Ende dan RSUD Aeramo menunjukkan perlunya setiap rumah sakit memiliki prosedur operasional standar (SOP) evakuasi krisis yang teruji, lengkap dengan pasokan listrik cadangan (genset mandiri) dan tenda medis darurat siap pakai.

Ketiga, penataan ruang berbasis risiko bencana. Pemda perlu memperketat zonasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan melarang pemukiman padat atau pembangunan infrastruktur kritis di area rawan sesar aktif dan zona garis pantai yang berpotensi diterjang gelombang tinggi.

Bagaimana dengan pemerintah pusat? Pemerintah pusat memegang peranan krusial dalam menyediakan dukungan teknologi, regulasi nasional, serta mobilisasi sumber daya antarwilayah saat krisis meluas. Pemadaman listrik yang berujung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi menunjukkan perlunya pemerintah pusat dan operator seluler membangun sistem komunikasi darurat berbasis satelit atau radio kebencanaan terintegrasi di daerah rawan bencana.

Kementerian PUPR bersama kementerian terkait perlu memastikan penegakan aturan standar bangunan tahan gempa secara nasional, termasuk memberikan bantuan teknis bagi pembangunan rumah rakyat berbasis konstruksi aman bencana (seperti rumah instan sederhana/RISHA). Kecepatan pendistribusian kebutuhan mendesak—seperti tenda pengungsian, genset, air bersih, dan obat-obatan—perlu didukung oleh pusat logistik regional BNPB yang tersebar strategis di wilayah kepulauan Indonesia Timur.

Integrasi antara kepatuhan mitigasi oleh masyarakat, ketegasan regulasi daerah, serta dukungan penuh pemerintah pusat menjadi kunci utama agar potensi ancaman geologis di masa depan tidak lagi memicu krisis kemanusiaan yang parah. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi