Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta klarifikasi terkait 1.023 calon dokter dari berbagai perguruan tinggi yang belum memperoleh sertifikat profesi dokter. Pemanggilan ini dilakukan setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia terkait ketidakpastian status ribuan calon dokter.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan pihaknya akan menelusuri penyebab belum terbitnya sertifikat profesi bagi para calon dokter. Ia menyebut Komnas HAM ingin memastikan apakah persoalan ini berkaitan dengan perubahan aturan atau terdapat hambatan lain dalam proses administrasi dan pendidikan profesi.
Menurut Amiruddin, ketidakjelasan status tersebut berdampak pada hak para calon dokter untuk memperoleh kepastian profesi dan kesempatan bekerja. "Indonesia membutuhkan banyak dokter hari ini, sedangkan ini ada tersedia seribuan lebih dokter. Kalau ditangani dengan baik, tentu kita akan mendapatkan tenaga dokter untuk bisa melayani masyarakat," kata Amiruddin, di Jakarta, Senin (9/6/2026).
Komnas HAM menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan dari pihak kementerian terkait agar tidak terjadi stagnasi dalam sistem kesehatan nasional.
Selain Kemendiktisaintek, Komnas HAM juga berencana memanggil Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan lebih komprehensif. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga akan dilibatkan guna memperjelas mekanisme sertifikasi profesi dokter yang berlaku saat ini.
Langkah pemanggilan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai akar masalah yang terjadi. Komnas HAM berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan ini dapat segera ditemukan solusinya.
Amiruddin menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan profesi bagi para calon dokter. Selain itu, solusi yang tepat juga diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia secara berkelanjutan. (ANT/RAI)