Jakarta, AFU.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadapi tantangan dalam menjalankan mandatnya di tingkat nasional. Di tengah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, lembaga negara tersebut hanya memiliki pagu anggaran sekitar Rp49,2 miliar pada 2026, bahkan sempat mengalami pemangkasan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Padahal, berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang tercatat sepanjang 2025 mencapai 376.529 kasus. Jumlah tersebut menggambarkan beban terlalu besar. Sehingga fungsi pemantauan, advokasi, pengkajian, hingga pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terhambat.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam wawancara Akbar Faisal bersama Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor. Akbar menilai anggaran yang dimiliki Komnas Perempuan tidak sebanding dengan mandat nasional yang diemban lembaga tersebut. "Rp49 miliar? Kecil sekali. Angka Rp49,2 miliar untuk menjangkau seluruh Indonesia? Enggak masuk akal," kata Akbar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menanggapi hal itu, Maria mengakui dukungan anggaran terhadap Komnas Perempuan memang masih sangat terbatas. Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan efisiensi, pagu anggaran lembaganya berada di kisaran Rp49,2 miliar. Setelah kebijakan efisiensi diberlakukan, anggaran efektif yang dapat digunakan turun menjadi sekitar Rp36 hingga Rp37 miliar.
Menurut Maria, keterbatasan anggaran tersebut berdampak langsung terhadap kapasitas kelembagaan. Hingga saat ini, Komnas Perempuan hanya didukung sekitar 120 pegawai yang harus menjalankan berbagai fungsi, mulai dari menerima dan memverifikasi pengaduan, melakukan pemantauan kasus, menyusun kajian, memberikan rekomendasi kebijakan, hingga membangun koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil. "Kalau mau jujur, sangat minimalis," ujarnya.
Keterbatasan itu juga terlihat dari belum adanya kantor perwakilan Komnas Perempuan di daerah. Seluruh aktivitas kelembagaan masih dipusatkan di Jakarta, sementara laporan dan pengaduan datang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Akibatnya, Komnas Perempuan harus mengandalkan jaringan mitra di daerah, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), organisasi masyarakat sipil, lembaga layanan korban, hingga komunitas pendamping perempuan untuk memperoleh informasi, melakukan verifikasi awal, serta memantau perkembangan penanganan kasus.
Maria menjelaskan, Komnas Perempuan tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum maupun lembaga pendamping yang menangani seluruh proses hukum korban. Peran utama lembaga tersebut adalah melakukan pemantauan, menyampaikan rekomendasi, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, serta memastikan hak-hak korban tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Kondisi tersebut membuat kemampuan Komnas Perempuan menjangkau seluruh korban sangat bergantung pada koordinasi dengan berbagai pihak di daerah. Semakin luas wilayah yang harus dipantau, semakin besar pula kebutuhan akan sumber daya manusia dan dukungan anggaran.
Di sisi lain, jumlah kasus yang harus direspons terus meningkat. Dari total 376.529 kasus yang tercatat sepanjang 2025, sekitar 89,76 persen terjadi di ranah personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga, hubungan pacaran, maupun relasi keluarga. Sisanya terjadi di ruang publik, tempat kerja, institusi pendidikan, hingga melibatkan aparatur negara.
Maria mengatakan lembaganya menerima rata-rata sekitar 19 pengaduan setiap hari. Setiap laporan harus melalui proses verifikasi sebelum diteruskan dalam bentuk rekomendasi, surat klarifikasi, maupun rujukan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.
Selain persoalan anggaran, Komnas Perempuan juga hingga kini belum memiliki pos anggaran yang berdiri sendiri. Menurut Maria, anggaran lembaganya masih melekat pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sehingga ruang pengelolaan kelembagaan juga memiliki keterbatasan tersendiri.
Besarnya jumlah kasus yang harus dipantau, minimnya jumlah personel, tidak adanya kantor perwakilan di daerah, serta keterbatasan anggaran menunjukkan tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan dalam menjalankan mandat perlindungan perempuan di Indonesia.
Bagi Akbar Faisal, kondisi tersebut menjadi pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen negara dalam memperkuat lembaga yang menjadi garda terdepan pemantauan kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, meningkatnya jumlah korban semestinya diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar perlindungan terhadap perempuan dapat dilakukan secara lebih optimal di seluruh Indonesia. (EER)