JAKARTA, AFU.ID - Pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 mengungkapkan fakta yang lumayan mengkhawatirkan. Sekitar 60 ribu anak Indonesia yang tergolong pintar dan mampu lulus seleksi masuk universitas negeri jalur prestasi justru tak melakukan daftar ulang. Fenomena ini tentu saja mengkhawatirkan, lantaran anak-anak berprestasi ini justru terancam tak bisa memaksimalkan potensi mereka lantaran gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Berdasarkan data panitia SNPMB 2026, dari total 806.242 peserta yang mengikuti SNBP 2026, sebanyak 178.981 peserta dinyatakan lulus, terdiri atas 155.543 peserta jalur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik dan 23.438 peserta jalur PTN Vokasi. Dari total keseluruhan peserta yang lulus, tercatat 53.897 peserta jalur akademik atau sekitar 19,67% merupakan pendaftar KIP Kuliah.
Di jalur vokasi, jumlah penerima KIP Kuliah yang lulus mencapai 10.574 peserta atau 31,97% dari total kelulusan vokasi. Berdasarkan aturan panitia, peserta yang dinyatakan lulus SNBP tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026, 2027, dan 2028, serta Seleksi Jalur Mandiri 2026.
Fenomena ini langsung memantik reaksi keras dari Senayan. Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), untuk segera bergerak cepat melakukan investigasi menyeluruh. DPR memperingatkan agar pemerintah tidak menutup mata dan menganggap hal ini sebagai angin lalu.
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mendesak Kemendiktisaintek untuk melakukan penelusuran forensik data guna mengungkap motif nyata di balik keputusan puluhan ribu calon mahasiswa tersebut.. "Angka 60 ribu itu sangat besar dan ini adalah kerugian nasional. Kita kehilangan potensi anak-anak cerdas yang masuk lewat jalur prestasi. Kemendiktisaintek harus melacak, kenapa mereka mundur?" ujarnya, beberapa waktu
"Kalau alasannya karena salah jurusan, itu masalah bimbingan konseling di sekolah. Tapi kalau alasannya karena tidak mampu bayar UKT, ini adalah tamparan keras bagi keadilan pendidikan kita," ujar Sofyan Tan, menambahkan.
Menurut Sofyan, ada tiga kemungkinan besar yang melatarbelakangi keputusan para siswa untuk mundur. Pertama, adanya ketidakcocokan antara jurusan yang diterima dengan minat asli calon mahasiswa (sering kali akibat strategi asal pilih demi lolos sekolah). Kedua, peserta telah diterima di perguruan tinggi swasta (PTS), sekolah kedinasan, atau kampus luar negeri yang dirasa lebih representatif. Ketiga, calon mahasiswa terpaksa melepaskan kursi PTN karena ketidakmampuan finansial keluarga untuk menopang biaya kuliah, terutama bagi mereka yang terlempar dari kuota program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Kami mendesak survei langsung di lapangan. Jangan hanya menebak-nebak di permukaan. Angka 60 ribu kursi hangus ini adalah kerugian besar bagi negara dan menutup kesempatan anak-anak lain yang benar-benar ingin kuliah tapi tidak lolos seleksi berkas," tegas Sofyan Tan.
Sementara Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, fenomena ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam mekanisme beasiswa pada Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Dia mengungkapkan, kuota KIPK di setiap PTN terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah pendaftar SNBP yang mengajukan KIPK.
Ubaid menungkapkan, bisa saja calon mahasiswa yang saat verifikasi internal dinyatakan lolos KIPK, langsung disodorkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) reguler dengan nominal tak masuk akal, sehingga terpaksa mengundurkan diri. “Logika sederhananya, bagaimana mungkin seorang siswa yang sejak awal mendaftar karena berharap dapat KIPK, tiba-tiba disuruh bayar UKT jutaan rupiah per semester? Ya, pilihan rasionalnya cuma satu, mundur,” katanya, dikutip Senin (21/6/2026).
Sudah begitu, ujar Ubaid, sistem juga tak memberi ruang negosiasi bagi para calon mahasiswa yang tak berkantong tebal itu, lewat aturan baku bahwa peserta yang lolos SNBP dan tidak daftar ulang akan dilarang (diblacklist) mengikuti UTBK-SNBT selama beberapa tahun ke depan. “Ini adalah kebijakan yang sangat egois dan tidak adil,” katanya.
Ubaid menegaskan, PTN boleh saja merasa dirugikan karena ada kuota kursi mereka yang hangus dan menganggap calon mahasiswa tersebut tidak bertanggung jawab. “Tapi mereka buta, atau pura-pura buta, bahwa siswa tersebut mundur bukan karena manja atau iseng, tetapi karena dipaksa oleh keadaan ekonomi akibat sistem yang tidak sinkron,” tegasnya.
Fenomena UKT yang mahal ini memang menjadi momok bagi sebagain besar masyarakat kelas menengah-bawah yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ketika anak mereka cukup pintar untuk bisa lolos lolos jalur prestasi (SNBP) pun, ternyata tidak otomatis mendapatkan biaya kuliah yang sangat murah atau gratis.
Faktanya, jalur SNBP hanya membebaskan biaya pendaftaran seleksi, sementara biaya operasional kuliah per semester tetap mengikuti skema UKT berkeadilan yang ditentukan oleh pihak kampus. Celakanya, saat pengumuman nominal golongan UKT keluar pasca-kelulusan, angka yang ditetapkan universitas sering kali berada jauh di luar jangkauan kemampuan riil ekonomi keluarga.
Sistem penentuan golongan UKT di berbagai PTN saat ini dinilai banyak pihak mengandung kecacatan instrumen survei. Idealnya, UKT dibagi menjadi beberapa kelompok (Golongan 1 hingga Golongan 8 atau lebih) berdasarkan slip gaji orang tua, tagihan listrik, hingga aset yang dimiliki. Namun, dalam implementasinya, terjadi ketimpangan struktural yang parah.
Algoritma sistem verifikasi sering kali salah membaca profil ekonomi. Sebagai contoh, seorang anak buruh informal atau korban PHK bisa dimasukkan ke dalam UKT Golongan 5 atau 6 (berkisar Rp5 juta-Rp8 juta per semester) hanya karena rumah yang mereka tinggali adalah rumah warisan keluarga yang berada di area bernilai jual objek pajak (NJOP) tinggi.
Kemudian, jarak nominal antar-golongan kerap melompat terlalu jauh. Mahasiswa dari keluarga kelas menengah tanggung (aspiring middle class) sering dipaksa membayar UKT yang sama besarnya dengan anak konglomerat, sementara mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah yang dikhususkan bagi masyarakat miskin ekstrem.
Akar utama dari sengkarut ini adalah status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang menuntut kampus mandiri secara finansial. Status disinyalir ikut mendorong dinaikkannya batas atas nominal UKT secara ugal-ugalan pada beberapa program studi favorit seperti Kedokteran, Teknik, dan Hukum.
Akibatnya terjadilah sebuah fenomena memilukan. Mundurnya 60 ribu calon mahasiswa dari jalur SNBP. Artinya, saat ini terdapat 60 ribu anak bangsa ini kehilangan haknya untuk menikmati pendidikan tinggi negeri, akibat sistem yang tidak sinkron antara validasi akademis di awal dan validasi kemampuan finansial di akhir.
Jika Kemendiktisaintek tidak segera membenahi transparansi sistem penentuan biaya kuliah dan memperluas jaring pengaman finansial, maka bangku-bangku kosong di PTN akan terus bertambah, menjadi bukti nyata bahwa pendidikan tinggi berkualitas di Indonesia kian hari kian menjadi barang mewah yang eksklusif.
"Kalau mereka mundur karena dipaksa keadaan akibat ketidakmampuan membayar UKT yang ditetapkan kampus, sangat tidak adil jika hak mereka untuk ikut tes tulis juga dicabut. Jangan sampai aturan kita justru mematikan masa depan anak bangsa," pungkas Sofyan Tan.
MAR