JAKARTA, AFU.ID — Di tengah 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang semester pertama 2026, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendorong pemerintah memperluas penempatan korban pemutusan hubungan kerja ke luar negeri. Usulan itu disampaikan Irma dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Ia menilai peluang kerja di luar negeri dapat menjadi jalan keluar bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian di dalam negeri. “Hari ini kita tahu PHK di dalam negeri kan luar biasa, Pak,” kata Irma.
Politikus Partai NasDem tersebut meminta Kementerian PPMI lebih aktif berkoordinasi dengan atase ketenagakerjaan dan duta besar Indonesia untuk mencari lowongan di berbagai negara. Menurut dia, peluang kerja dalam jumlah kecil sekalipun tetap perlu diambil. “Kami dalam beberapa kunjungan kerja ke luar negeri selalu berkomunikasi dengan kedutaan-kedutaan. Sebetulnya banyak, Pak, walaupun enggak begitu besar-besar,” ujarnya.
Irma mencontohkan peluang kerja yang diperoleh dari komunikasi dengan perwakilan Indonesia di Serbia. Ia meminta pemerintah tidak hanya mengejar kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar. “Sebetulnya itu bisa menjadi poin Bapak untuk bisa menghantarkan rakyat Indonesia yang ter-PHK tersebut mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Dorongan tersebut muncul ketika data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka itu bertambah 8.919 orang dibandingkan catatan hingga Mei yang mencapai 23.470 pekerja. Namun, angka tersebut belum menggambarkan seluruh kasus PHK karena hanya mencakup pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pekerja yang tidak tercatat dalam program tersebut maupun korban PHK yang tidak dilaporkan perusahaan berpotensi tidak masuk dalam data pemerintah.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menduga jumlah korban sebenarnya lebih besar. Menurut dia, tidak semua perusahaan melaporkan PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah. “Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Said.
Usulan mengarahkan korban PHK menjadi pekerja migran disampaikan kurang dari sebulan setelah DPR dan pemerintah membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK. Satgas itu dibentuk untuk memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sekaligus mencari akar persoalan, mulai pasokan energi, penurunan permintaan pasar, hingga konflik manajemen. Ketika pembentukan Satgas diumumkan pada 26 Juni 2026, DPR menyebut sekitar 55 ribu buruh berpotensi terkena PHK akibat kenaikan harga gas industri. Pemerintah saat itu menyatakan mitigasi akan diarahkan pada pencegahan dan penyelamatan lapangan kerja sebelum pemecatan terjadi.
Penempatan ke luar negeri dapat membuka peluang kerja baru, tetapi bukan proses sederhana. Pemerintah harus memastikan kesesuaian kompetensi, kepastian kontrak dan upah, biaya keberangkatan, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap perusahaan penempatan.
Dalam rapat tersebut, belum dipaparkan jumlah lowongan yang tersedia untuk korban PHK, negara tujuan, sektor pekerjaan, skema pelatihan, maupun mekanisme pembiayaan keberangkatan. Belum dijelaskan pula bagaimana usulan itu akan diselaraskan dengan tugas Satgas Mitigasi PHK untuk mempertahankan lapangan kerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja di dalam negeri. (RHU)