JAKARTA, AFU.ID — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan verbal dari seluruh kegiatan kampus, guna mendukung kelancaran pemeriksaan yang tengah dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menegaskan langkah ini bukan sanksi final, melainkan bagian dari prosedur penanganan kasus yang sedang berjalan.
"Bagian dari prosedur penanganan," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/7/2026). Iman menjelaskan kasus ini bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi. Percakapan tersebut berisi pesan-pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen, sebelum akhirnya beredar luas dan dilaporkan secara resmi ke Satgas PPK. "Pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka," katanya.
Penanganan kasus ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian. Tahapan penanganan mencakup penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, hingga penetapan sanksi oleh rektor. "Penetapan sanksi oleh rektor," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap kasus ini melibatkan enam terlapor dengan total 26 pihak yang diduga menjadi korban, terdiri atas sejumlah mahasiswi dan empat orang dosen. Satgas PPK masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelusuri riwayat percakapan grup yang panjang guna memetakan duduk perkara secara utuh dan objektif.
Di sisi lain, Unesa memastikan seluruh korban mendapat pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum apabila diperlukan, dengan jaminan kerahasiaan identitas korban, pelapor, maupun saksi. Pihak kampus turut mengimbau sivitas akademika dan masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan serupa agar segera melapor melalui layanan resmi Satgas PPK, baik secara langsung maupun kanal daring. Unesa juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi demi melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital lebih lanjut. (NAD)