Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen yang dilaporkan terlibat dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung proses pemeriksaan sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dan lingkungan kampus.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai mekanisme internal kampus.
“Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban,” ujar Iva, Selasa, (19/5/2026).
Penonaktifan dosen tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Menurut Iva, seluruh informasi dan bukti yang masuk akan ditindaklanjuti secara hati-hati sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial X melalui unggahan akun @onlonenyside pada Senin, (18/5). Dalam unggahan tersebut disebutkan dugaan pelecehan seksual telah terjadi sejak 2022.
Akun itu juga membeberkan sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku untuk mendekati korban, mulai dari mengajak makan bersama, menawarkan bantuan mengoreksi tugas, hingga meminta korban menemani kegiatan pengabdian.
Iva menyebut korban kekerasan seksual di lingkungan kampus kerap menghadapi hambatan untuk melapor akibat stigma, relasi kuasa, tekanan sosial, hingga kekhawatiran terhadap dampak akademik.
Ia menegaskan kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa dan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta inklusif bagi seluruh sivitas akademika. (ANT/RAI)