Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa program vokasi dari seluruh kegiatan kampus. Mereka diduga membuat percakapan tidak pantas mengenai sejumlah mahasiswi dan dosen dalam grup WhatsApp. Pemeriksaan sementara mencatat 26 korban, termasuk empat dosen. Unesa mengambil langkah tersebut untuk mendukung pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menjelaskan status keenam mahasiswa itu. “Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” kata Iman, Minggu (19/7/2026). Kasus bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan enam mahasiswa dalam sebuah grup WhatsApp.
Pesan-pesan dalam grup tersebut kemudian beredar sebelum pelapor menyampaikannya secara resmi kepada Satgas PPK. Tim lalu memeriksa riwayat percakapan untuk mengidentifikasi terlapor dan korban. Satgas PPK mulai menelaah isi dan konteks percakapan dalam grup tersebut. Iman menjelaskan bentuk kekerasan yang sedang diperiksa tim.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujarnya. Hasil pemeriksaan sementara mencatat enam terlapor dan 26 korban. Para korban terdiri atas mahasiswi dan empat dosen Unesa. Satgas PPK masih memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan.
Satgas menangani perkara berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Proses tersebut mencakup pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi, dan bukti, serta pemanggilan orang tua terlapor. Rektor akan menetapkan sanksi setelah menerima simpulan dan rekomendasi Satgas PPK. Unesa memberikan pendampingan psikologis dan dukungan akademik kepada para korban.
Kampus juga menyiapkan bantuan hukum apabila korban membutuhkannya. Satgas PPK merahasiakan identitas korban, pelapor, dan saksi selama pemeriksaan berlangsung. Unesa membuka pelaporan dugaan kekerasan melalui kantor Satgas PPK dan kanal daring. Kampus meminta masyarakat tidak menyebarkan tangkapan layar percakapan atau identitas pihak yang terlibat. Imbauan tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan korban, pelapor, dan saksi. (FAD)