Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta berinisial AC terhadap dua mahasiswi berinisial F dan A saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) memasuki proses hukum. Polresta Sleman telah menerima laporan dari korban dan masih mendalami tindak pidana tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengunggah informasi mengenai kekerasan seksual melalui akun Instagram resminya pada 9 Juli 2026. Dalam unggahan itu disebutkan, peristiwa terjadi pada Mei 2026 saat ketiga mahasiswa tergabung dalam satu kelompok KKN. Kedua korban mengalami kekerasan seksual di waktu berbeda dan berulang kali. "Daerah sensitif korban dipegang paksa oleh pelaku," kata Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD, Zakin Asyrof, Minggu, (12/7/2026).
Selain melakukan kekerasan seksual fisik, pelaku juga disebut menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada sejumlah pihak lain sehingga memperburuk dampak psikologis korban. Setelah kejadian tersebut, korban menempuh mekanisme penyelesaian internal dengan melaporkan kasus tersebut kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Namun, korban menyebut penanganan LPPM belum memberikan rasa keadilan, bahkan korban diarahkan menyelesaikan perkara melalui mediasi tertutup dan disarankan tidak membawa kasus ke ranah hukum. Korban juga menyatakan sempat dituduh melakukan pemerasan terhadap pelaku.
Merasa penyelesaian di lingkungan kampus belum memadai, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman pada 6 Juli 2026 dengan pendampingan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak. "Laporan kasus itu telah kami terima dan mulai diselidiki," ujarnya.
Sementara itu, pihak UAD menyatakan menghormati keputusan korban untuk menempuh jalur hukum. Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha mengatakan penanganan internal telah dilakukan melalui LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait lainnya. Dalam proses tersebut, kampus menjatuhkan sanksi awal kepada pelaku berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi menyatakan baru menerima satu laporan terkait dugaan kekerasan seksual itu dan belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung. (RAI)