JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Temuan itu merupakan hasil investigasi awal tim Kemenkes yang turun langsung ke TTU atas instruksi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan permohonan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan tim investigasi terdiri dari Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI NTT, serta Konsil Kesehatan Indonesia. “Tujuan tim investigasi untuk tiga hal, satu adalah pendampingan, dua adalah koordinasi dan investigasi, ketiga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Yuli dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).
Kemenkes belum membeberkan seluruh hasil investigasi internal karena dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, Yuli menyebut salah satu poin yang didalami adalah dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dr. Icha. Selain dugaan kekerasan verbal, tim investigasi juga menelusuri penanganan pasien gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RS Leona. Kasus ini bermula ketika RS Leona menerima pasien gigitan ular sekitar pukul 17.00 Wita.
Sebelum dirujuk ke RS Leona, pasien sempat mendapat penanganan di RSUD Kefamenanu. dr. Icha yang saat itu bertugas di IGD RS Leona kemudian menangani pasien tersebut. Yuli mengatakan Kemenkes memastikan seluruh tindakan medis terkait luka gigitan ular telah diperiksa. Termasuk penggunaan serum anti-bisa ular (SABU) yang harus diberikan sesuai indikasi dan standar operasional prosedur.
Menurut Kemenkes, penggunaan SABU tidak bisa dilakukan sembarangan karena pemberian yang tidak sesuai prosedur dapat membahayakan keselamatan pasien. Dari hasil investigasi awal, Kemenkes juga menemukan persoalan dalam sistem perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Koordinasi antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dinilai tidak berjalan saat tenaga medis membutuhkan perlindungan.
Yuli menyebut ada celah besar dalam koordinasi tersebut. Menurutnya, tenaga medis seharusnya langsung dilindungi dan dirangkul ketika menghadapi tekanan saat bertugas. “Pada saat named dan nakes perlu dilindungi, perlu dirangkul, dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi. Ini tidak berjalan koordinasi. Kami melihat itu ada gap sangat besar,” kata Yuli.
Ia menegaskan fasilitas pelayanan kesehatan harus berada di depan ketika tenaga medis menghadapi intimidasi, apalagi jika peristiwa itu terjadi di IGD yang menjadi garda depan layanan darurat. “Pada saat dilakukan itu, fasyankes harus berada di depan. Apalagi ini dilakukan pada instalasi gawat darurat yang merupakan garda depan dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan emergensi,” ujarnya.
Perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan itu menjamin tenaga medis mendapat perlindungan dari tindakan yang merendahkan martabat, kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Kemenkes menyatakan akan memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pemerintah pusat saat ini sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis serta tenaga kesehatan. Yuli mengatakan aturan tersebut akan mengatur peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait ketika tenaga medis menghadapi konflik saat menjalankan tugas.
Rancangan aturan itu juga akan memuat pembinaan dan pemberian sanksi terhadap fasilitas kesehatan sesuai tingkat pelanggaran. Rumah sakit juga akan diwajibkan memiliki prosedur perlindungan tenaga medis, termasuk mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik dengan masyarakat. Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote menyatakan akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha sebelum meninggal dunia.
Ketiga legislator tersebut yakni Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Partai Golkar. Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, kondisi psikologis dr. Icha disebut memburuk. Ia sempat mendapat perawatan terkait kesehatan mental sebelum ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026. (FAD)