Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR yang dilaporkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi universitas pada Rabu (15/7/2026) sebagai tindak lanjut dari proses penanganan internal yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Sanksi itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 setelah kampus menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Dengan keputusan tersebut, ACR kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD. "UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," kata Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha.
Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengungkap dugaan pelecehan seksual melalui akun Instagram resminya pada 9 Juli 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan KKN pada Mei 2026 dan melibatkan dua mahasiswi berinisial F dan A yang berada dalam kelompok KKN yang sama dengan terlapor. Dalam unggahan itu juga disebutkan terlapor menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada sejumlah orang lain.
Sebelum kasus bergulir ke ranah hukum, kedua korban lebih dulu menempuh mekanisme penyelesaian internal kampus dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) selaku penyelenggara KKN. Penanganan kemudian melibatkan Satgas PPKPT dan sejumlah unit terkait di lingkungan UAD. Dari proses tersebut, pihak kampus sempat menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan KKN dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada ACR.
Namun, kedua korban menilai sanksi tersebut belum memberikan rasa keadilan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan BEM FH UAD, korban sempat diarahkan mengikuti proses mediasi tertutup dan disarankan untuk tidak membawa perkara ke jalur hukum. Korban juga mengaku pernah dituduh melakukan pemerasan terhadap terlapor. Merasa penyelesaian internal belum memadai, keduanya kemudian meminta pendampingan kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sleman.
Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Sementara itu, keputusan pemberhentian tetap terhadap ACR menjadi sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan UAD dalam perkara ini. Kampus menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang aman serta memastikan setiap dugaan kekerasan seksual ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (RAI)