JAKARTA, AFU.ID — Kasus yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan sekadar riak kecil di ruang digital. Ini alarm keras: ada yang retak di fondasi moral kampus yang seharusnya melahirkan penjaga hukum, bukan pelanggar etika.
Skandal ini mencuat dari percakapan grup WhatsApp dan Line yang berisi dugaan pelecehan seksual verbal. Bukan satu-dua orang, tapi belasan. Bukan sekali, tapi berpola. Dan yang paling mengganggu: terjadi di lingkungan akademik yang mestinya jadi benteng terakhir nilai-nilai keadilan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut kasus ini sebagai bukti, regulasi kerap berhenti di atas kertas. Ia menyoroti implementasi Permendikbudristek No. 55/2024 yang dinilai belum berjalan efektif di banyak kampus.
“Payung hukum sudah ada, tapi komitmennya lemah. Kampus harus punya kanal pelaporan yang aman dan benar-benar melindungi korban,” tegasnya.
Nada yang sama datang dari anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. Ia menolak segala bentuk kompromi, termasuk jika pelaku berasal dari latar belakang “terhormat”.
“Hukum tidak boleh tunduk pada status sosial. Ini sudah mengkhawatirkan—kampus bisa berubah jadi ruang yang tidak aman,” ujarnya.
Masalahnya bukan cuma pelanggaran individu. Ini soal kultur. Ketika 16 orang terlibat dalam pola yang sama, ada indikasi normalisasi. Apa yang sering disebut sebagai locker room talk bukan lagi candaan—tapi fondasi dari budaya yang merendahkan perempuan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan, kekerasan verbal di ruang digital adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.
“Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merusak martabat perempuan secara sistemik,” katanya.
Ironinya jelas: ini terjadi di fakultas hukum. Tempat di mana mahasiswa belajar soal keadilan, etika, dan perlindungan hak. Tapi realitasnya, ada jurang antara teori dan praktik.
Pernyataan resmi dekanat FH UI sudah keluar—mengecam. Tapi publik tidak berhenti di kecaman. Yang ditunggu adalah tindakan. Sanksi tegas. Transparansi. Dan keberanian untuk tidak menyapu masalah ke bawah karpet demi nama baik institusi.
Karena jika tidak, pesan yang sampai ke publik sederhana: kampus lebih takut pada reputasi ketimbang ketidakadilan.
Kasus ini menelanjangi satu hal penting—gelar akademik tidak otomatis melahirkan integritas. Tanpa perubahan budaya dan penegakan aturan yang konsisten, kampus bisa kehilangan arah. Bukan lagi ruang aman untuk belajar, tapi medan abu-abu tempat etika dinegosiasikan.
Dan di titik itu, yang dipertaruhkan bukan cuma nama kampus—tapi masa depan hukum itu sendiri. (fad/asw)