JAKARTA, AFU.ID – Produk pertanian yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki masih dapat masuk ke pasar Eropa. Sebuah laporan terbaru mengungkap adanya pola rantai pasok yang disebut digunakan untuk menyamarkan asal produk sehingga barang dari permukiman ilegal tersebut tercatat seolah-olah berasal dari Israel. Laporan bertajuk Importing Occupation yang diterbitkan Global Echo Litigation Center pada Juni 2026 menelusuri perjalanan produk pertanian dari lahan pertanian di permukiman Israel, fasilitas pengemasan, pelabuhan Israel, hingga masuk ke pasar Eropa.
Menurut laporan tersebut, produk dari permukiman bukanlah bagian kecil atau kejadian sesekali dalam ekspor pertanian Israel ke Eropa. Produk seperti kurma, jeruk, rempah-rempah, buah dan sayuran disebut secara rutin masuk dalam rantai ekspor tersebut. Global Echo menelusuri rantai pasok tiga eksportir besar Israel, yakni Hadiklaim, Mehadrin Ltd. dan Yonatan Packing and Marketing. Penelusuran dilakukan menggunakan lebih dari 30.000 dokumen ekspor yang menyertai lebih dari 6.800 pengiriman produk pertanian sepanjang Oktober 2017 hingga Februari 2026.
Dari sekitar 5.900 pengiriman yang ditujukan ke Eropa, 17,2 persen di antaranya mengandung produk yang berasal dari permukiman Israel. Khusus pengiriman ke negara-negara Uni Eropa, persentasenya mencapai 19,2 persen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa produk yang berasal dari permukiman Israel secara teratur menjadi bagian dari perdagangan pertanian Israel dengan pasar Eropa. Persoalan utama muncul karena Israel maupun Uni Eropa tidak memiliki data lengkap mengenai ekspor yang secara khusus berasal dari permukiman. Kondisi tersebut membuat skala sebenarnya perdagangan produk permukiman sulit diketahui.
Global Echo menyebut pola tersebut sebagai supply chain of obfuscation atau rantai pasok pengaburan asal barang. Sistem itu bekerja dengan membuat lokasi sebenarnya tempat produk ditanam menjadi sulit diketahui setelah barang memasuki jalur ekspor. Cara pertama disebut hiding in plain sight atau menyembunyikan asal barang di tempat yang sebenarnya terlihat. Dalam pola ini, dokumen ekspor dapat mencantumkan lokasi permukiman, bahkan kode posnya, tetapi tetap menyatakan Israel sebagai negara asal barang.
Masalahnya, menurut laporan tersebut, pemeriksaan apakah sebuah kode pos berada di dalam permukiman atau wilayah Israel dilakukan oleh otoritas bea cukai Eropa. Bukan eksportir Israel yang diwajibkan mengidentifikasi barang tersebut berasal dari permukiman. Barang dapat mencantumkan alamat tertentu tetapi tetap dikategorikan sebagai produk Israel apabila petugas atau sistem bea cukai tidak mengidentifikasi lokasi tersebut sebagai permukiman.
Cara kedua, menggunakan sham addresses atau alamat palsu. Alamat yang berada di wilayah Israel digunakan dalam dokumen ekspor sebagai pengganti lokasi sebenarnya tempat produk diproduksi. Akibatnya, produk yang ditanam di permukiman dapat terlihat sebagai barang yang berasal dari Israel. Cara ketiga adalah mingling atau pencampuran. Produk yang berasal dari permukiman dicampur dengan hasil pertanian yang ditanam di Israel melalui fasilitas penyimpanan atau pengemasan yang sama sebelum dikirim ke Eropa.
Setelah produk tersebut tercampur dalam satu rantai pengemasan, dokumen asal barang dapat menggunakan keterangan asal Israel. Kondisi tersebut membuat importir maupun petugas bea cukai kesulitan membedakan produk mana yang berasal dari Israel dan mana yang berasal dari permukiman di wilayah pendudukan. Persoalan ini semakin kompleks karena tidak semua negara Eropa menerapkan kebijakan yang sama terhadap produk dari permukiman Israel. (EER)