JAKARTA, AFU.ID - Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan puluhan ton pasir timah ilegal dari Belitung Timur menuju Malaysia. Sebanyak 28 ton pasir timah ditemukan tersimpan dalam sebuah gudang di Desa Gantung sebelum diduga dikirim ke luar negeri. Dua orang berinisial RR dan DW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Jumat (14/8/26). Penggerebekan dilakukan tim Dittipidter Bareskrim pada Kamis dini hari. Polisi menduga pasir timah yang ditemukan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dari lokasi, penyidik menyita 568 karung pasir timah dengan berat keseluruhan sekitar 28 ton. Sebanyak 97 karung di antaranya disebut sudah lunas dibayar dan berada dalam posisi siap dikirim menuju Malaysia. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Temuan itu menunjukkan dugaan penyelundupan tidak berhenti pada aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi kini menelusuri mata rantai mulai dari pihak yang mengumpulkan pasir timah, penyimpanan di gudang hingga rencana pengirimannya ke luar Indonesia. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui siapa pemodal dan penerima barang di Malaysia.
Dalam kasus ini, RR diduga memiliki peran sebagai perantara yang mencari dan mengumpulkan pasir timah dari wilayah Belitung Timur. Sementara DW disebut bertugas sebagai sopir yang mengangkut komoditas tersebut. Polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain dengan peran lebih besar dalam jaringan itu.
“RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah,” ujar Irhamni. Keterangan kedua tersangka kini didalami untuk mengungkap sumber pasir timah dan jalur distribusinya. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Bareskrim menduga pasir timah tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Belitung Timur. Penelusuran terhadap lokasi tambang menjadi penting untuk mengetahui dari mana puluhan ton komoditas itu diperoleh. Polisi juga mendalami bagaimana barang sebanyak 568 karung dapat dikumpulkan dan disiapkan untuk pengiriman.
Sebanyak 97 karung yang disebut sudah dibayar menjadi salah satu fokus penyidikan. Polisi perlu mengungkap siapa pembeli, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta jalur yang akan digunakan untuk membawa timah menuju Malaysia. Informasi itu diperlukan untuk memetakan jaringan penyelundupan dari hulu hingga hilir.
Seluruh 28 ton pasir timah yang disita saat ini dititipkan dan diamankan di Mapolres Belitung Timur. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dokumen maupun komunikasi yang ditemukan berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap para pihak yang terlibat.
“Polisi saat ini tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur,” kata Irhamni. Pengembangan perkara menjadi penting karena jumlah barang yang mencapai puluhan ton mengindikasikan adanya rantai pasok yang tidak sederhana. Bareskrim belum mengumumkan identitas maupun jumlah pihak lain yang kini sedang diburu.
Kasus tersebut kembali menyoroti kerentanan komoditas timah dari Bangka Belitung terhadap praktik perdagangan ilegal lintas negara. Penyelidikan Bareskrim kini tidak hanya diarahkan kepada dua tersangka yang sudah ditangkap, tetapi juga pihak yang memasok, membiayai hingga menyiapkan pengiriman menuju Malaysia. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keseluruhan jaringan di balik 28 ton pasir timah tersebut. (RHU)