JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya mengungkap aliran dana mencapai Rp11,6 miliar dari rekening dua tersangka. Polisi menduga dana tersebut berasal dari aktivitas pemberangkatan PMI secara non-prosedural yang melibatkan 105 korban.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam rekening tersangka R alias Ica dan DY.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap pola keuntungan jaringan pemberangkatan PMI ilegal tersebut. "Dari hasil penyidikan, kami menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural melalui transaksi rekening para tersangka," ujar Iman, Jumat (24/7/2026). Hasil penelusuran menunjukkan rekening tersangka Ica mencatat transaksi sebesar Rp9,9 miliar. Sementara itu, tersangka DY memiliki aliran dana sekitar Rp1,7 miliar yang diduga berasal dari keuntungan pemberangkatan PMI ilegal.
Polisi juga mengungkap pola pembagian keuntungan dalam setiap proses pemberangkatan. Ica diduga menerima dana sebesar Rp25 juta per orang dari jaringan luar negeri yang disebut sebagai biaya operasional. Selain itu, Ica juga memperoleh keuntungan tambahan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Sementara DY diduga meraup keuntungan sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta untuk setiap PMI yang dikirim.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan 105 PMI yang diduga menjadi korban pengiriman ilegal ke Libya. Para korban diberangkatkan dalam tiga periode, yakni 35 orang pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026. Sebagian korban diketahui telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam perekrutan, pemberangkatan, serta aliran dana dalam kasus tersebut. (RHU)