JAKARTA, AFU.ID — Praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal oleh pihak swasta di Jakarta akan diberikan sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai denda hingga sanksi hukum lainnya. Pernyataan ini disampaikan Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi menjadi pemicu instruksi tegas tersebut. Tumpukan sampah dilaporkan terjadi di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pramono telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan yang meresahkan warga tersebut.
"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," ujar Pramono.
Penumpukan sampah dalam jumlah besar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan disebabkan praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Pemilik izin pengelolaan sampah kawasan seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun dalam praktiknya, sampah justru ditimbun di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.
"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," kata Pramono. Proses pembersihan di lokasi tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dengan target rampung dalam dua minggu. Pemprov DKI telah mengerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat proses tersebut.
Masyarakat turut diminta melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tumpukan sampah di lingkungannya. Sanksi tegas sebenarnya telah dijatuhkan sebelumnya terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut. Sanksi berupa denda dan penahanan truk dijatuhkan pada 12 Mei dan 1 Juli 2026. Pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta disebut akan terus diperketat ke depannya.
Tanggung jawab hukum dalam persoalan ini tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut sampah semata. Penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya turut dapat dikenai sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali secara berjenjang. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Publikasi ini menjadi bentuk sanksi sosial bagi pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.
Pemegang izin pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan turut terancam sanksi apabila tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin usaha. Ketentuan berlapis ini disiapkan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak dalam pengelolaan sampah kawasan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin yang turut hadir dalam kegiatan HBKB menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Edukasi tersebut dinilai menjadi kunci perbaikan sanitasi lingkungan dalam jangka panjang. Upaya edukasi yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara masif diharapkan terus didorong agar menjadi budaya bersama masyarakat. (NAD)