JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, pada 18 Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali lebih dalam mengenai suap berjamaah para ASN Pemkab Tulungagung yang diberikan kepada Gatut.
Gatut diduga menekan bawahannya agar menyetor sejumlah dana kepadanya. Modusnya memaksa mereka membuat surat pengunduran diri tanpa tanggal yang kemudian disimpan Gatut untuk dikeluarkan ketika ingin menyingkirkan ASN tersebut.
Menurut KPK, surat-surat itu sudah ditandatangani para ASN dan diberi meterai. Namun, tanggal pengunduran diri belum dicantumkan.
Lewat modus tersebut, Gatut diduga memperoleh Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.
Uang itu diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah di Pemkab Tulungagung.
KPK kini memeriksa sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta untuk mendalami aliran uang kepada Gatut.
Pada Selasa, KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi sebagai saksi.
KPK juga memanggil sejumlah pejabat dinas dan direktur perusahaan.
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa sembilan saksi untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada Gatut.
“Semua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, termasuk Gatut dan adik kandungnya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.
KPK kemudian menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025 sampai 2026.
KPK masih menelusuri pemberi uang, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (ANT/RHU)