JAKARTA, AFU.ID — Uang hasil korupsi senilai Rp2,25 miliar yang diduga diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tidak hanya disimpan dalam bentuk tunai. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tersebut diduga ditempatkan pada sebuah rumah sakit di Lombok Barat berinisial RS SSM. Penempatan dana itu dibungkus sebagai pembelian saham atau disebut sebagai uang operasional bupati. KPK kini menelusuri siapa yang menerima uang serta kepentingan di balik penempatannya di rumah sakit tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penempatan uang dilakukan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman. “Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat,” kata Taufik. Menurut dia, transaksi tersebut menggunakan modus pembelian saham atau dibungkus dengan istilah uang operasional bupati. Uang itu diduga bersumber dari rangkaian tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
KPK belum menyimpulkan rumah sakit tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh Lalu Ahmad Zaini maupun keluarganya. Penyidik sejauh ini baru menemukan indikasi hubungan antara bupati dan pihak rumah sakit. Bukti elektronik yang disita mencatat adanya sejumlah pertemuan antara Lalu Ahmad Zaini dengan pihak RS SSM. Pertemuan tersebut kini didalami untuk mengetahui tujuan transaksi dan posisi masing-masing pihak.
“Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ,” ujar Taufik. Namun, ia mengatakan penyidik telah memiliki dokumen dan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya pertemuan dengan pihak rumah sakit. KPK juga belum mengumumkan jumlah saham yang diduga dibeli menggunakan uang Rp2,25 miliar tersebut. Identitas lengkap pihak rumah sakit yang terlibat dalam pertemuan juga belum dibuka.
Temuan itu memperluas penelusuran KPK dari pengaturan proyek menuju penggunaan uang setelah diterima para tersangka. Penyidik akan memeriksa sumber dana, pencatatan transaksi, kepemilikan saham, hingga pihak yang menikmati manfaatnya. KPK juga harus memastikan apakah istilah uang operasional bupati hanya dipakai sebagai keterangan transaksi atau benar memiliki dasar pertanggungjawaban. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak RS SSM mengenai dugaan masuknya uang tersebut.
KPK sebelumnya menangkap 20 orang dalam operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta pada Senin (20/7/2026). Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi.
Penempatan Rp2,25 miliar di rumah sakit kini menjadi salah satu jalur uang yang paling penting untuk dibongkar. Penyidik perlu memastikan apakah transaksi saham tersebut benar-benar terjadi, atas nama siapa saham dicatat, serta siapa yang menguasai keuntungan dari investasi itu. KPK juga masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu menempatkan atau menyamarkan asal uang. Hasil penelusuran akan menentukan apakah pengembangan perkara berhenti pada suap dan konflik kepentingan atau menjangkau tindak pidana lainnya. (RHU)