JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pengondisian 32 proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan modus pinjam bendera perusahaan. Siasat licik ini diduga dikendalikan oleh Dirut PT Air Minum Giri Menang untuk menyetor uang sedikitnya Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Ahmad Zaini lebih dahulu memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat membantu Sudirman memperoleh paket pekerjaan. Sudirman kemudian menjadikan CV Dyas Karya Konstruksi miliknya sebagai tempat menampung dan mengendalikan proyek. Namun, nama perusahaan itu tidak selalu muncul sebagai pemenang karena Sudirman diduga menggunakan bendera perusahaan lain. “Pengerjaan proyek pada akhirnya tetap dikendalikan penuh oleh CV DKK,” kata Taufik.
Empat proyek diperoleh melalui proses tender dengan nilai gabungan sekitar Rp10,7 miliar. Proyek itu terdiri atas rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp2,3 miliar dan tahap kedua pada 2026 senilai Rp4,3 miliar. Paket lain berupa pembangunan gedung pemerintah senilai Rp2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar. KPK menduga syarat pengadaan dan perusahaan pemenang telah diarahkan agar proyek jatuh kepada kelompok tersebut.
Sebanyak 28 proyek lain diberikan melalui penunjukan langsung dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Rinciannya terdiri atas delapan pekerjaan di Dinas PUPR, empat paket di Bagian Umum, dan 16 pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang. Seluruh proyek tender dan penunjukan langsung itu memiliki nilai total Rp17,9 miliar. Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar setelah hanya memberikan fee tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya.
KPK juga menemukan penerimaan lain melalui proyek di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Jika digabung dengan keuntungan dari 32 proyek sebelumnya, uang yang dikelola melalui CV Dyas Karya Konstruksi mencapai sekitar Rp41,7 miliar. “Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku bupati sebesar total Rp10,8 miliar,” ujar Taufik. Penyidik masih menelusuri pembagian uang tersebut kepada pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menetapkan Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi. Ahmad Zaini diduga menerima total Rp12,4 miliar dari pengaturan proyek serta pemberian berupa uang, barang, dan fasilitas. Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026.
Pengungkapan 32 paket menunjukkan proyek yang seharusnya terbuka bagi banyak pelaku usaha diduga telah dibagi sebelum proses pengadaan selesai. Perusahaan lain hanya dipakai agar satu pengendali tidak terlihat menguasai banyak pekerjaan pemerintah. KPK masih mendalami peran panitia pengadaan, kepala dinas, serta pihak yang menyediakan bendera perusahaan. Hasil penyidikan akan menentukan siapa saja yang ikut mengatur dan menikmati uang dari proyek tersebut. (RHU)