JAKARTA, AFU.ID — Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Penangkapan tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026. KPK menyebut Etik melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan 18 orang untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan KPK meliputi logam mulia, uang tunai rupiah, dan valuta asing senilai milyaran rupiah. Terlepas dari kasus Bupati Sukoharjo, praktik pemerasan dan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah bukan hal baru. Dalam sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, jabatan strategis di birokrasi kerap dijadikan komoditas untuk memperoleh uang, kendaraan, maupun bentuk keuntungan lainnya.
Jabatan yang Paling Sering Menjadi Objek Jual Beli
• Kepala Dinas (Kadis)
Posisi kepala dinas menjadi jabatan yang paling sering muncul dalam perkara korupsi. Selain mengelola anggaran besar, kepala dinas juga memiliki kewenangan dalam pelaksanaan berbagai program dan proyek pemerintah sehingga praktik jual-beli jabatannya di posisi ini bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
• Sekretaris Daerah (Sekda)
Sebagai pejabat ASN tertinggi di daerah, Sekda memegang peran sentral dalam mengendalikan roda birokrasi. Jabatan ini kerap menjadi sasaran praktik suap maupun transaksi promosi jabatan.
• Kepala Badan
Mulai dari Bappeda, BPKAD, BKPSDM hingga Badan Pendapatan Daerah. Jabatan-jabatan tersebut strategis karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta mutasi dan promosi aparatur sipil negara.
• Camat dan Lurah/Kepala Desa
Jabatan ini juga kerap menjadi incaran karena memiliki kewenangan administratif di tingkat wilayah dan bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat serta pengelolaan anggaran desa ataupun kelurahan.
• Kepala Sekolah
Meski berada di sektor pendidikan, posisi kepala sekolah beberapa kali terungkap menjadi objek praktik jual beli jabatan. Selain jumlahnya yang banyak, kepala sekolah juga mengelola anggaran operasional, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Meski bukan jabatan struktural, kedua posisi ini memiliki kewenangan penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga sering diperebutkan dan menjadi sasaran praktik transaksional.
Deretan Kepala Daerah yang Melakukan Jual Beli Jabatan
1. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (2026)
KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi dalam perkara suap promosi dan pengisian jabatan. Suhardiman diduga menerima sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021, dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S berkaitan dengan proses lelang jabatan Sekda pada 2025.
2. Bupati Langkat Syah Afandin (2026)
OTT KPK di Kabupaten Langkat mengungkap praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang menyeret Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan. Penyidikan juga berkembang ke dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
3. Bupati Pati Sudewo (2026)
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Bersama sejumlah orang kepercayaannya, ia meminta uang kepada calon perangkat desa yang akan mengisi 601 posisi kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
4. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (2022)
KPK mengungkap adanya tarif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi ASN yang ingin menduduki jabatan eselon II. Uang tersebut diberi istilah "uang syukuran" dan menjadi salah satu kasus jual beli jabatan terbesar yang pernah diungkap lembaga antirasuah. (RAI)