Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Rubben, terseret dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, di mana Rubben disebut menjabat sebagai Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang mendapat proyek outsourcing dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kesaksian dalam persidangan mengonfirmasi posisinya di PT RNB, yang dituduh menerima transaksi hingga Rp46 miliar antara 2023-2026, dengan sebagian dana digunakan untuk gaji tenaga outsourcing dan sisanya diduga menguntungkan keluarga Fadia. Meskipun namanya muncul dalam perkara tersebut, Rubben belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Terdakwa kasus Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
JAKARTA, AFU.ID — Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Rubben muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Rubben disebut menjabat sebagai Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyedia jasa outsourcing yang mendapat proyek dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Keterangan itu disampaikan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (13/8/2026).
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi menyebut posisi Rubben di PT RNB saat memberikan kesaksian. Jaksa menggali keterangan saksi mengenai struktur perusahaan yang disebut mendapat proyek pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. "Wakil direkturnya Rubben. Tahunya wakil DPR dari Golkar," kata Baqi dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan Yudi Himawan. Yudi menyebut Rubben selain menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan juga merupakan Sekretaris Jenderal DPD Partai Golkar. "Beliau Sekjen DPD Golkar," ujar Yudi. Nama Rubben muncul ketika persidangan membahas PT RNB yang disebut berkaitan dengan perkara Fadia.
Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan PT RNB dan mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing. Sepanjang 2023-2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Dari sekitar Rp46 miliar tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara itu, sisa transaksi disebut jaksa digunakan sebagai keuntungan keluarga Fadia. Dalam perkara yang sama, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemborongan pekerjaan dan penerimaan gratifikasi. Sementara dalam bahan persidangan yang disampaikan, Rubben disebut saksi memiliki posisi sebagai Wakil Direktur PT RNB, namun tidak disebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Fadia. (FAD)