JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang elektronik memasuki babak baru. Bareskrim Polri menyatakan berkas tiga tersangka telah lengkap atau P-21, sementara satu tersangka lain, Direktur PT TSI berinisial TW, masih diburu dan masuk daftar pencarian orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih mencari keberadaan TW. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penangkapan. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Ade di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain TW, ada tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL. Berkas ketiganya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI sehingga perkara mereka akan segera masuk ke tahap persidangan.
DCP diduga menjadi pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik. Perannya disebut mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di Indonesia. Sementara MT dan TW diduga membantu pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti bernilai besar. Barang yang disita antara lain ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lain senilai Rp250 miliar. Polisi juga menyita perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.
Selain itu, penyidik mengamankan ratusan charger, alat packing, hingga alat servis dengan total nilai sekitar Rp10 miliar. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan jaringan importasi ilegal yang sedang diusut Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri.
Ade mengatakan penegakan hukum terhadap penyelundupan akan terus diperkuat di pintu masuk Indonesia. Pengawasan disebut dilakukan melalui jalur laut, darat, maupun udara. Polisi menilai penyelundupan dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara serta merugikan keuangan negara. (RHU)