JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan sementara masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Keputusan tersebut diambil setelah Yaqut mengalami gangguan kesehatan sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menerapkan pembantaran penahanan berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani Yaqut. “Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan, kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Budi menegaskan pembantaran diberikan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Selain keduanya, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka.
Penyidik menilai para tersangka terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Praktik tersebut disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pengalokasian kuota.
Kasus itu bermula ketika Ismail, Asrul, dan sejumlah pihak bertemu dengan Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama bersama stafnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta tambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu pada 2024 kemudian dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema tersebut berbeda dari ketentuan yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen. “Mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” kata Asep, Senin (30/3/2026).
KPK mengatakan Ismail dan Asrul memperoleh keuntungan besar dari pengaturan kuota tersebut. Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Atas praktik tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. “Delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada 2024,” tegas Asep. (ANT/RAI)