JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung masih menunggu sikap Muhammad Kerry Adrianto Riza atas putusan banding dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi mengatakan jaksa menerima putusan banding tersebut. Namun, Kejagung masih menunggu apakah terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa atas putusan pengadilan tinggi tersebut,” kata Ardito di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap Kerry. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Vonis pidana badan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Namun, putusan banding memperberat pidana tambahan uang pengganti. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan uang pengganti terhadap Kerry menjadi Rp13,4 triliun dari putusan sebelumnya Rp2,9 triliun.
Tambahan tersebut berasal dari kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry sebesar Rp10,5 triliun. Majelis hakim banding juga menyatakan perbuatan Kerry tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.
“Bahwa terhadap putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti,” ujar Ardito.
Kerry merupakan anak pengusaha Riza Chalid. Dalam perkara ini, ia disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Kerry dinyatakan memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perkara tersebut juga disebut merugikan keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.
Perbuatan memperkaya diri itu dikaitkan dengan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak.
Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan putusan banding tersebut, perkara Kerry belum selesai secara hukum. Kejagung masih menunggu langkah terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum putusan dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (RHU)