JAKARTA, AFU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyetorkan dana pemulihan aset senilai Rp11,4 triliun ke kas negara pada Jumat, 10 April 2026. Penyerahan akumulasi denda administratif sektor kehutanan, perpajakan, hingga penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.140.815.858 ke kas negara," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Jaksa Agung merinci sumbangan terbesar dari total setoran tersebut berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan. Penagihan denda bernilai lebih dari tujuh triliun rupiah itu dieksekusi secara langsung oleh Satgas PKH.
“Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742,” jelas Burhanuddin.
Selain denda kehutanan, korps Adhyaksa juga berhasil mengamankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tindak pidana korupsi. Upaya penyelamatan keuangan negara selama kurun waktu Januari hingga Maret 2026 tersebut menyumbang hampir dua triliun rupiah.
“Kedua, adalah hasil penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi senilai Rp1.967.867.840.912,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemasukan kas negara ini juga ditopang oleh sektor pajak reguler serta denda dari pelanggaran lingkungan hidup. Total akumulasi setoran ini turut mencakup pembayaran pajak khusus dari Agrimas Palma sebesar Rp180 miliar.
“Ketiga adalah penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp967 miliar, keempat pendapatan negara melalui penyetoran pajak Agrimas Palma Rp180 miliar, dan kelima PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,1 triliun," terang dia.
Pelaporan kinerja fantastis ini ditegaskan sebagai wujud komitmen berkelanjutan dari Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Institusi tersebut terus berupaya maksimal untuk menguasai kembali kawasan hutan dan memulihkan kerugian keuangan negara.
“Atas segala rahmat dan karunia-Nya hingga kita dapat mengikuti kegiatan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap yang keenam,” pungkasnya. (*)