JAKARTA, AFU.ID — Kasus challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project kini naik ke tahap pidana dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak hanya berasal dari pihak yang memberikan tantangan, tetapi juga pembawa acara hingga pengunjung yang melafalkan Surat Ad-Dhuha. Dua tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan empat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti elektronik dari kejadian yang viral di media sosial. Polisi sejauh ini telah menerima lima laporan masyarakat terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman, Kamis (13/8/2026). Polisi kemudian membeberkan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa di area festival musik tersebut.
RES disebut bertugas sebagai pembawa acara atau MC dan diduga ikut berinteraksi di depan booth tempat tantangan berlangsung. Sementara AK dan I diduga menjadi pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Adapun M merupakan pengunjung yang tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Dari empat tersangka tersebut, RES dan AK telah ditangkap setelah perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara proses hukum terhadap tersangka I dan M masih dilanjutkan penyidik sesuai prosedur.
Perkara ini bermula dari sebuah tantangan yang berlangsung di salah satu booth produk minuman beralkohol dalam The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Pengunjung diminta melafalkan surat dalam Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol, lalu rekaman kejadian menyebar luas di media sosial. Aksi tersebut kemudian memicu kecaman hingga sejumlah laporan polisi.
Afu.id sebelumnya telah memberitakan kasus ini sejak video pertama kali viral, mulai dari kecaman terhadap tantangan tersebut, laporan dugaan penistaan agama, hingga penangkapan dua orang ketika perkara mulai ditangani polisi. Penetapan empat tersangka menjadi perkembangan terbaru yang membawa kasus tersebut lebih jauh dari sekadar polemik di media sosial.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi yang berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi. Lima flashdisk berisi rekaman digital kejadian juga disita untuk kepentingan pembuktian. Barang bukti elektronik tersebut menjadi bagian dari dasar penyidik menetapkan para tersangka.
Keempatnya dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut berada dalam pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Status tersangka tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah sampai perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penyelenggara The Sounds Project menyatakan aktivitas tersebut bukan bagian dari arahan maupun persetujuan mereka. Pihak Newport yang booth-nya menjadi lokasi kejadian juga menyebut aktivitas itu bukan program atau konsep promosi yang direncanakan perusahaan, tetapi mengakui adanya kelemahan pengawasan ketika kejadian berlangsung. Pernyataan kedua pihak kini menjadi bagian penting karena penyidikan telah bergerak dari viral di media sosial menuju pertanggungjawaban pidana individu yang berada di lokasi.
Dengan empat orang telah menjadi tersangka, perkara hafalan Al-Qur'an berhadiah miras tidak lagi berhenti pada siapa yang pertama kali membuat tantangan tersebut. Penyidikan kini memperlihatkan bahwa polisi melihat peran berbeda dari pihak yang memberi tantangan, MC, hingga orang yang mengikuti dan melafalkan ayat dalam kegiatan itu. Belum diketahui apakah penyidikan selanjutnya akan menjangkau pihak lain di luar empat tersangka yang telah diumumkan. (RHU)