JAKARTA, AFU.ID — Pemberian restitusi atau uang ganti rugi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan pemulihan korban. Kejaksaan menilai nominal restitusi yang diajukan ke pengadilan masih terlalu kecil dibanding dampak yang harus ditanggung korban sehingga mekanismenya perlu dievaluasi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, mengatakan restitusi seharusnya tidak hanya menjadi bentuk ganti rugi, tetapi juga mampu memulihkan kondisi fisik, psikologis, hingga keberlangsungan hidup korban. Pengajuan restitusi yang diajukan ke pengadilan selama ini masih mengacu pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asep mencontohkan perkara kekerasan seksual yang dilakukan guru agama, Heri Setiawan, terhadap sejumlah santrinya hingga beberapa korban melahirkan anak. Dalam perkara tersebut, LPSK mengajukan restitusi sebesar Rp1,2 juta untuk setiap korban. Menurutnya, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban, terlebih sebagian korban harus membesarkan anak hasil kejahatan pelaku. "Saya bilang satu juta sekian itu cukup untuk makan bakso satu kali sudah habis. Padahal, yang bersangkutan tidak hanya kerugian bagi korban tapi juga anak korban, karena ada yang melahirkan," ujar Asep dalam diskusi implementasi UU TPKS di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Asep menilai pemulihan korban tidak bisa hanya bergantung pada restitusi yang dibebankan kepada pelaku. Menurutnya, pemerintah daerah hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga perlu dilibatkan agar kebutuhan korban, khususnya anak, dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Ia juga mengungkapkan jumlah perkara TPKS yang ditangani kejaksaan terus meningkat sejak UU TPKS diberlakukan, diikuti kenaikan nilai restitusi yang diajukan. Sepanjang 2025, total restitusi tercatat mencapai Rp7,57 miliar. Meski demikian, Asep menilai peningkatan tersebut belum mencerminkan pemulihan yang optimal karena rata-rata nilai restitusi yang diterima korban masih relatif kecil.
Asep juga menyoroti belum seragamnya penerapan restitusi di berbagai daerah. Ia mencontohkan praktik di Aceh Barat Daya yang mewajibkan terpidana membayar restitusi setiap bulan hingga anak korban menyelesaikan pendidikan SMA. Menurutnya, skema tersebut lebih mencerminkan tujuan restitusi sebagai bentuk pemulihan jangka panjang dibanding hanya memberikan ganti rugi dalam jumlah tertentu. (RAI)