Jakarta, Afu.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyusul hilangnya hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti bagi sejumlah terdakwa dalam vonis kasus korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) pada Jumat, 27 Februari 2026.
"Yang pertama, mengenai uang pengganti, ada beberapa kemudian para terdakwa yang tadinya dituntut dengan uang pengganti, kemudian menjadi hilang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Zulkipli kepada wartawan.
Pihak penuntut umum menyoroti adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan awal terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Tapi ini menjadi satu perbedaan dan kami akan mempelajari keseluruhan dari putusan itu," tambahnya.
Meskipun kesembilan terdakwa tersebut dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, ketiadaan kewajiban pembayaran uang pengganti untuk beberapa nama menjadi catatan evaluasi khusus bagi jaksa.
"Dan mencermati untuk menentukan upaya hukum berikutnya," pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan vonis terhadap 9 terdakwa, di antaranya:
Adapun rincian lengkap vonis terhadap sembilan terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Riva Siahaan dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
2. Maya Kusmaya dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
3. Edward Corne dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
4. Agus Purwono dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
5. Sani Dinar Saifuddin dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
6. Yoki Firnandi dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
7. Dimas Werhaspati dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
8. Gading Ramadhan Joedo dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan.
9. Muhamad Kerry Adrianto Riza dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsider 190 hari kurungan. (*)