JAKARTA, AFU.ID — Tiga perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung disebut memiliki nilai kerugian negara dan perekonomian sekitar Rp34,68 triliun. Namun, di balik angka besar tersebut, penyidik belum menguraikan secara rinci peran mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam masing-masing perkara.
Nilai tersebut berasal dari dugaan kerugian kasus pasokan batu bara PLN sekitar Rp5 triliun, perkara PT Asabri Rp22,78 triliun, serta proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel sebesar Rp6,9 triliun. Angka Rp34,68 triliun bukan merupakan kerugian yang secara langsung dibebankan kepada Febrie. Nilai itu merupakan akumulasi dari berbagai perkara dengan dasar perhitungan dan waktu yang berbeda.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara. “Kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum,” ujar Totok saat pengumuman pada Sabtu (11/07/26).
Meski demikian, penyidik belum menjelaskan secara spesifik bentuk perbuatan yang disangkakan kepada Febrie. Belum diketahui apakah ia diduga menerima aliran dana, memengaruhi proses hukum, melindungi pihak tertentu, atau terlibat dalam penyamaran aset hasil kejahatan.
Polri juga belum merinci posisi Febrie dalam perkara pasokan batu bara PLN maupun proyek Krakatau Steel. Perannya dalam tindak pidana asal, proses penanganan perkara, atau dugaan pencucian uang masih belum dijelaskan. Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat menguraikan peran konkret Febrie karena berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti masih diserahkan secara bertahap oleh Polri.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen dan melakukan ekspose bersama Kortastipidkor Polri sebelum menyusun konstruksi perkara. Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Dalam posisi tersebut, ia memiliki kewenangan strategis dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Namun, jabatan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana tanpa adanya uraian perbuatan dan alat bukti yang sah dalam proses hukum. Dalam perkara batu bara, penyidik mendalami dugaan manipulasi kualitas, volume pasokan, dan pembayaran kontrak yang diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp5 triliun. Nilai ini masih bersifat sementara.
Sementara itu, kerugian Rp22,78 triliun dalam perkara Asabri berasal dari pengelolaan investasi periode 2012–2019, sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Hal serupa berlaku pada proyek Blast Furnace Complex Krakatau Steel dengan nilai Rp6,9 triliun, yang merujuk pada proyek mangkrak dan belum terbukti berkaitan langsung dengan Febrie.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencucian uang. Don telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara Febrie belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan lanjutan akan diambil setelah seluruh berkas dipelajari. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum membuktikan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)