AFU.id

Peran Febrie Adriansyah dalam Penanganan Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya di BJBR

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Febrie Adriansyah, mantan penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kini menjadi tersangka dalam kasus yang sama setelah dituduh melakukan penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti, termasuk pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) yang dinyatakan "tidak diperlukan" untuk penyidikan. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pengembalian saham tersebut justru bertentangan dengan keputusan pengadilan yang menetapkan saham BJBR sebagai aset negara. Saat ini, Febrie menghadapi tuduhan korupsi dan pencucian uang, serta terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan.

Peran Febrie Adriansyah dalam Penanganan Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya di BJBR
Keterlibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus megakorupsi Jiwasraya dengan BJBR. (Foto Afu.id)

Kejanggalan semakin terbuka ketika pengadilan memutuskan perkara Heru Hidayat. Dalam Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, hakim menetapkan saham BJBR yang dimaksud dirampas untuk negara. Putusan ini diperkuat hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Dengan kata lain, barang bukti yang oleh Febrie dinyatakan "tidak diperlukan" justru dinyatakan oleh pengadilan sebagai aset yang harus dikuasai negara. Kontradiksi yuridis ini menjadi salah satu pijakan utama dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Dokumen yang beredar juga menyoroti prosedur yang terkesan tergesa-gesa. Tiga surat penting—surat kepada Ketua OJK, surat ketetapan pengembalian, dan berita acara pelaksanaan—semuanya diterbitkan pada hari yang sama, 19 Mei 2020. Ironi nasib Febrie Adriansyah semakin nyata pada pertengahan 2026. Polisi menggeledah rumahnya di Sentul, Bogor, dan menyita 74 kg emas batangan serta uang tunai setara sekitar Rp543 miliar.

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menghadapi tekanan hukum, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan ia tetap berstatus tersangka. Keputusan yang diambil Febrie pada 19 Mei 2020—ketika ia masih sebagai "pemburu" koruptor—kini menjadi salah satu jeratan yang menjeratnya sendiri. Sebuah pelajaran tentang akuntabilitas dalam penegakan hukum, di mana kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi menjelma menjadi penyalahgunaan. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi