Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Peran Febrie Adriansyah dalam Penanganan Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya di BJBR
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Febrie Adriansyah, mantan penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kini menjadi tersangka dalam kasus yang sama setelah dituduh melakukan penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti, termasuk pengembalian saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) yang dinyatakan "tidak diperlukan" untuk penyidikan. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pengembalian saham tersebut justru bertentangan dengan keputusan pengadilan yang menetapkan saham BJBR sebagai aset negara. Saat ini, Febrie menghadapi tuduhan korupsi dan pencucian uang, serta terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan.
Keterlibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus megakorupsi Jiwasraya dengan BJBR. (Foto Afu.id)
JAKARTA, AFU.ID - Namanya pernah moncer sebagai penegak hukum yang menangani mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini, Febrie Adriansyah justru berada di sisi lain hukum: dari penyidik menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dokumen eksklusif yang diterima Afu.id di Jakarta, Kamis (30/7/2026), mengungkap rangkaian kejanggalan dalam pengelolaan barang bukti kasus Jiwasraya. Salah satu yang paling mencolok adalah pengembalian 472.186.000 lembar saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) pada 19 Mei 2020—ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus Jiwasraya bermula dari pengelolaan dana nasabah yang tidak bertanggung jawab. Dana premi dari jutaan nasabah, yang seharusnya dikelola dengan hati-hati untuk membayar klaim di masa depan, justru diinvestasikan pada saham-saham berkinerja buruk atau "saham gorengan". Saham BJBR adalah salah satu "mainan" utama dalam skandal ini. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR oleh Jiwasraya telah melampaui batas maksimal kepemilikan yang diizinkan, yaitu lebih dari 2,5 persen saham beredar. Praktik ini diduga dilakukan melalui pengaturan harga yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Akibatnya, nilai investasi Jiwasraya anjlok drastis. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Kasus ini pun menarik perhatian publik dan ditangani oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung di bawah arahan Febrie Adriansyah. Pada 26 Februari 2020, Kejaksaan Agung menyita aset investasi Jiwasraya, termasuk saham BJBR dan unit reksa dana, sebagai barang bukti. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, terjadi peristiwa yang dinilai janggal.
Menurut naskah yang beredar, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti Yang Tidak Diperlukan Lagi Bagi Kepentingan Penyitaan. Surat itu mengembalikan 472.186.000 lembar saham BJBR kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Alasan yang dikemukakan: saham tersebut "tidak diperlukan lagi" untuk penyidikan tersangka Joko Hartono Tirto, serta untuk "mengatasi kesulitan likuiditas" Jiwasraya.
Namun, dokumen tersebut menilai alasan likuiditas "tidak dikenal dalam hukum acara pidana sebagai dasar yang sah untuk melepaskan barang bukti perkara korupsi". Lebih dari itu, pengembalian dilakukan sehari sebelum pelimpahan perkara tersangka utama Heru Hidayat ke pengadilan pada 20 Mei 2020.
Kejanggalan semakin terbuka ketika pengadilan memutuskan perkara Heru Hidayat. Dalam Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020, hakim menetapkan saham BJBR yang dimaksud dirampas untuk negara. Putusan ini diperkuat hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Dengan kata lain, barang bukti yang oleh Febrie dinyatakan "tidak diperlukan" justru dinyatakan oleh pengadilan sebagai aset yang harus dikuasai negara. Kontradiksi yuridis ini menjadi salah satu pijakan utama dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
Dokumen yang beredar juga menyoroti prosedur yang terkesan tergesa-gesa. Tiga surat penting—surat kepada Ketua OJK, surat ketetapan pengembalian, dan berita acara pelaksanaan—semuanya diterbitkan pada hari yang sama, 19 Mei 2020. Ironi nasib Febrie Adriansyah semakin nyata pada pertengahan 2026. Polisi menggeledah rumahnya di Sentul, Bogor, dan menyita 74 kg emas batangan serta uang tunai setara sekitar Rp543 miliar.
Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menghadapi tekanan hukum, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan ia tetap berstatus tersangka. Keputusan yang diambil Febrie pada 19 Mei 2020—ketika ia masih sebagai "pemburu" koruptor—kini menjadi salah satu jeratan yang menjeratnya sendiri. Sebuah pelajaran tentang akuntabilitas dalam penegakan hukum, di mana kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi menjelma menjadi penyalahgunaan. (EER)