JAKARTA, AFU.ID — Kortastipidkor Polri menegaskan status tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto baru berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri. Keduanya belum diumumkan sebagai tersangka dalam dua klaster lain yang turut disidik, yakni perkara batu bara PLN dan penyelesaian utang perusahaan yang berkaitan dengan Krakatau Niaga Indonesia.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara klaster Asabri. Klarifikasi itu disampaikan Minggu (12/07/26), setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam seluruh perkara yang sedang ditangani penyidik. “Sesuai hasil gelar perkara, perkara penanganan PT Asabri,” kata Yusuf. Meski status tersangka baru melekat pada klaster Asabri, Polri memastikan tiga perkara tetap dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dua klaster lainnya meliputi dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara PLN serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi bahwa Febrie maupun Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut. Polri juga menyatakan penyerahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dilakukan secara bertahap. Penyidik masih menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum seluruh proses serah terima dituntaskan.
Sementara itu, pengusaha properti Tan Kian tetap berstatus saksi dalam rangkaian penyidikan tersebut. Polisi telah membantah informasi yang menyebut Tan Kian ditahan, tetapi belum menjelaskan secara terbuka klaster perkara maupun materi pemeriksaan yang secara khusus berkaitan dengannya. Febrie sebelumnya mengatakan alat bukti dan fakta persidangan terkait Tan Kian dalam perkara Asabri dapat dievaluasi kembali. Namun, pernyataan tersebut belum diikuti perubahan status hukum, penetapan tersangka, ataupun tindakan hukum baru terhadap Tan Kian. (RHU)