JAKARTA, AFU.ID – Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 mencantumkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ” sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Namun, Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan frasa “penyebaran budaya LGBTQ”, termasuk bentuk tindakan yang masuk dalam kategori tersebut maupun indikator penilaiannya.
Ketentuan ini tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman. Pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai upaya atau kegiatan tanpa penggunaan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Selain frasa mengenai penyebaran budaya LGBTQ, daftar ancaman nonmiliter juga mencakup penyebaran ideologi terlarang, menurunnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dokumen tersebut juga memasukkan bencana alam, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak perubahan iklim, hingga wabah penyakit sebagai ancaman lain yang perlu diantisipasi.
Perpres 111/2025 berfungsi sebagai pedoman pengelolaan Sistem Pertahanan Negara untuk periode 2025–2029. Aturan ini menjadi acuan bagi Menteri Pertahanan dalam merumuskan kebijakan pertahanan, serta bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai kebijakan umum pertahanan, Perpres ini tidak memuat ketentuan pidana, sanksi khusus, maupun prosedur penindakan terhadap individu atau kelompok terkait frasa tersebut. Selain itu, dokumen tersebut tidak menunjuk lembaga tertentu yang secara khusus bertanggung jawab menangani “penyebaran budaya LGBTQ”. Penanganan ancaman nonmiliter diatur secara umum melalui koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan karakter ancaman yang dihadapi.
Pencantuman frasa tersebut membuka ruang interpretasi karena batas antara kebijakan pertahanan, pengaturan budaya, kebebasan berekspresi, dan aktivitas masyarakat belum dijelaskan secara rinci dalam Perpres. Kejelasan mengenai cakupan frasa tersebut akan memengaruhi bagaimana kebijakan ini diterapkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan. (RHU)