Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Isu pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengingatkan risiko penggelembungan harga dan pengondisian vendor dalam proyek pengadaan barang. Lembaga antirasuah itu meminta inspektorat mengawasi proses sejak penyusunan kebutuhan.
Nilai pengadaan yang beredar setara dengan rata-rata sekitar Rp1 juta untuk setiap kipas angin. Namun, pemerintah belum memaparkan spesifikasi barang maupun rincian komponen pembentuk anggaran tersebut. Belum diketahui pula apakah nilai Rp1,8 triliun hanya untuk pembelian kipas atau mencakup pengiriman dan pemasangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyimpangan dapat dimulai ketika instansi menyusun kebutuhan, skala prioritas, dan harga perkiraan sendiri. Tahapan tersebut menentukan nilai anggaran sekaligus metode pengadaan yang akan digunakan. “Ini menjadi pintu awal ketika dugaan korupsi terjadi, misalnya dengan melakukan mark-up harga,” kata Budi, Senin (20/7/2026).
KPK turut mengingatkan risiko pengondisian pemenang proyek. Budi mengatakan lembaganya kerap menemukan penyedia yang telah diarahkan sejak awal untuk memenangkan atau mengerjakan pengadaan. Pola tersebut dapat terjadi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Budi meminta inspektorat memeriksa proses pengadaan sebelum instansi menetapkan rencana dan anggaran.
Pengawasan tidak boleh hanya berlangsung setelah kontrak ditandatangani atau barang dikirim. Inspektorat harus memastikan jumlah dan jenis barang sesuai kebutuhan program Koperasi Desa Merah Putih. KPK juga meminta pengawasan berlanjut selama proyek dilaksanakan. Vendor dapat menyerahkan barang dengan spesifikasi lebih rendah daripada ketentuan kontrak untuk menekan biaya.
Karena itu, instansi harus memeriksa mutu, jumlah, dan spesifikasi barang sebelum menerima hasil pekerjaan. KPK belum mengumumkan penyelidikan atau temuan korupsi dalam pengadaan kipas tersebut. Pernyataan Budi masih berupa peringatan atas risiko yang kerap muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah juga belum mengumumkan harga satuan, metode pemilihan vendor, jadwal pengadaan, dan sumber anggarannya. (FAD)