Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Pemerintah menunda pemberian insentif kendaraan listrik yang sebelumnya direncanakan mulai Juni 2026 menjadi Juli 2026. Penundaan tersebut diumumkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Purbaya mengatakan pemerintah masih melakukan sejumlah perhitungan terkait skema insentif kendaraan listrik sebelum kebijakan itu dijalankan. Karena itu, pelaksanaannya belum bisa dimulai bulan depan.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya.
Ia juga menyebut masih ada komponen yang perlu dihitung lebih lanjut. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci bagian apa yang masih dievaluasi dalam skema tersebut.
“Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik pada 2026. Jumlah itu terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik.
Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Besaran insentif mobil listrik disebut berkisar 40 hingga 100 persen. Nilainya akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan, baik berbasis nikel maupun non-nikel.
Sebelumnya, Purbaya menyebut program insentif kendaraan listrik disiapkan sebagai langkah mengurangi impor BBM di tengah potensi kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik global. “Kalau saya bisa pindahkan ke listrik, itu akan mengurangi impor kita secara signifikan,” katanya. (ANT/RAI)