JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana memperkuat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape melalui pembentukan peraturan daerah (Perda). Aturan tersebut disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap kebijakan yang baru berlaku di lingkungan pemerintahan daerah. Larangan itu menyasar aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara Mulyono mengatakan, rencana penyusunan perda telah mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara. "DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi peraturan daerah," kata Mulyono, Rabu (29/7/2026). Ia menambahkan, larangan penggunaan vape diterapkan karena rokok elektrik memiliki potensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Meski tidak semua produk vape mengandung zat terlarang, pemerintah daerah memilih mengambil langkah pencegahan guna menekan risiko penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, bagi masyarakat umum, larangan tersebut hingga kini masih sebatas imbauan dan belum bersifat mengikat.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba, Pemprov Sumatera Utara juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Sumatera Utara, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan penyalahgunaan narkoba, penindakan terhadap pelaku peredaran gelap, dan rehabilitasi bagi pengguna. Langkah itu dilakukan secara terpadu untuk memperkuat pengawasan sekaligus penanganan kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan akan menggelar razia di lokasi yang menjadi tempat peredaran narkoba. Masyarakat yang dinyatakan positif menggunakan narkotika akan menjalani asesmen di kantor BNN untuk menentukan statusnya sebagai pengguna atau turut terlibat dalam jaringan peredaran. Pengguna akan diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan mereka yang terbukti juga berperan sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kebijakan larangan vape itu mendapat dukungan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Tatar Nugroho. Ia menilai langkah Pemprov Sumut menjadi bentuk pencegahan yang penting di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika sekaligus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Menurutnya, rencana penyusunan perda tersebut juga memperoleh apresiasi dari BNN pusat karena dinilai menjadi terobosan dalam upaya pengendalian penyalahgunaan vape.
Sebelumnya, larangan penggunaan vape telah diatur melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Melalui instruksi itu, Gubernur Bobby Nasution meminta seluruh bupati dan wali kota mengawasi pelaksanaan larangan bagi ASN, PPPK, pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD di daerah masing-masing, dengan sanksi disiplin bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, Pemprov Sumut berharap penyusunan perda dapat memperkuat pelaksanaan, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap kebijakan larangan penggunaan vape. (RAI)