AFU.id

Sumatra Utara Susun Perda Larangan Vape, ASN hingga Pegawai BUMD Tak Boleh Menggunakannya

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana untuk membentuk peraturan daerah (Perda) yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape oleh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Rencana ini mendapat dukungan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba melalui pengawasan yang lebih ketat dan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Narkoba. Kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Gubernur yang mengharuskan pengawasan dan sanksi disiplin bagi pelanggar di daerah masing-masing.

Sumatra Utara Susun Perda Larangan Vape, ASN hingga Pegawai BUMD Tak Boleh Menggunakannya
Ilustrasi rokok elektrik (vape). (Pixabay)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi