JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDN (41) yang ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan langkah pemberhentian sementara tersebut merupakan sanksi administratif awal sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Pemerintah daerah juga menerapkan potongan penghasilan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. "Tidak ada upaya apa-apa. Kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Pemerintah daerah juga telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun, baik saat pelantikan maupun dalam berbagai kesempatan, termasuk saat apel usai Idul Fitri.
Tarmizi mengungkapkan MDN selama ini bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur dan pelayanan publik.
MDN ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada pertengahan Juni 2026. Pengamanan dilakukan di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,2 gram serta alat isap (bong). (ANT/NAD)