JAKARTA, AFU.ID — Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Anom muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan membantah keterlibatannya dalam dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Saat ditanya wartawan mengenai dugaan jual beli jabatan, Anom membantah tudingan tersebut. "Enggak ada," kata Anom sebelum menjalani proses penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas maupun peran ketiga tersangka lain karena proses penyidikan masih berlangsung.
OTT terhadap Anom merupakan operasi ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 29 Juli 2026 itu, tim KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Dari jumlah tersebut, KPK membawa 12 orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang diamankan di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Uang dan barang bukti lain kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya menyebut penyelidikan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang terkait proyek-proyek di wilayah tersebut serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam perkara tersebut. Status hukum para tersangka akan dikembangkan seiring proses penyidikan berjalan. (RHU)