JAKARTA AFU.ID — Polisi mengungkap kerugian negara dalam korupsi proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, Jawa Timur, mencapai sekitar Rp645 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Pol Gunawan, mengatakan angka kerugian itu ditemukan dalam proses penyidikan proyek yang dikerjakan melalui skema Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor BUMN konstruksi yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik maupun digital, termasuk barang bukti elektronik berupa surat elektronik.
Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiga lokasi itu meliputi rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai, Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah, Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik, Jawa Timur.
"Penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan," kata Gunawan, Selasa (9/6/2026).
Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes adalah bagian dari program strategis BUMN yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022. Proyek tersebut mendapat dukungan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut disebut tidak berhasil mencapai sejumlah target utama yang telah ditetapkan, mulai dari kapasitas giling, kualitas hasil produksi gula, hingga target produksi listrik untuk kebutuhan ekspor.
Hingga kini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih terus mendalami perkara tersebut. Meski kerugian negara telah terungkap, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus itu. (ANT/RAI)