Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan tersangka berinisial DER dalam perkara korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp9 miliar. DER adalah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Selasa (9/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255 yang berlangsung selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Menurut Topik, perkara tersebut berkaitan dengan penyediaan sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru yang dijalankan Pemerintah Kota Jakarta Timur. Penyidik saat ini masih mendalami seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Tersangka DER ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026," jelas Topik.
Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara. Kejari Jakarta Timur juga masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan maupun menelusuri pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Pengembangan kasus akan dilakukan berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024, PAR selaku PPK tahun 2022, serta DER yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026. (ANT/RAI)