JAKARTA, AFU.ID - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anggota dewan mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan standar yang sama dan transparan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada tersangka, Sabtu (25/7/2026).
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil dan objektif di mata publik. Ia mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan preseden buruk akibat perbedaan perlakuan terhadap tersangka yang pernah menjabat posisi strategis.
"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum," kata Rudianto.
Politikus Partai NasDem tersebut menekankan, jika memang terdapat pertimbangan hukum atau alasan teknis tertentu yang membuat penanganan berjalan berbeda, hal tersebut harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat guna mencegah timbulnya spekulasi keistimewaan.
"Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan," tegasnya.
Ia menambahkan, kasus yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum merupakan ujian besar bagi integritas institusi. Karena itu, tim khusus yang menangani kasus Febrie diharapkan bekerja secara profesional, transparan, dan terbebas dari intervensi pihak mana pun agar seluruh fakta hukum dapat teruji secara objektif di persidangan.
Senada dengan hal tersebut, anggota Panja Komisi III DPR RI lainnya, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), mengingatkan pentingnya menegakkan prinsip equality before the law sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, penerapan kesetaraan di hadapan hukum harus dibuktikan dalam tindakan nyata, bukan sekadar jargon semata.
"Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Gus Falah.
Gus Falah menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan prinsip konstitusi sebagai pedoman utama. "Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu. Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf lantaran saat ditahan, Febroe Adriansyah tak mengenakan rompi tahanan. Febrie tetap mengenakan baju batik lengan panjang saat digelandang ke mobil tahanan kejaksaan. "Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, udah malam ya," kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
MAR