JAKARTA, AFU.ID – Keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih simpang siur. Padahal penyidikan kasus yang membelitnya kini tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung setelah diserahkan oleh pihak kepolisian. Terkait kondisi ini, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal ketat penanganan perkara ini, seraya mendesak transparansi penuh, termasuk kejelasan penahanan sang mantan jenderal lapangan Kejaksaan Agung tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya hari ini, Senin (13/7/2026), langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya memastikan apakah Febrie Adriansyah sudah dijebloskan ke sel tahanan atau belum. "Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Bagi parlemen, penahanan terhadap Febrie merupakan hal yang sangat mendesak (urgent) mengingat status perkara ini adalah tindak pidana korupsi (tipikor) kakap. Sifat urgensi ini krusial untuk mencegah adanya potensi memanipulasi barang bukti atau melarikan diri. Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pertanyaan publik mengenai keberadaan Febrie harus segera dijawab secara detail oleh aparat penegak hukum.
"Kita ikuti, media mengikuti, semua kita kritisi terus setiap hari. Contoh misalnya, ya, pertanyaan, di mana Febrie sekarang? Itu kan harus dijawab, kami harus bertanya itu," tegas Hinca.
Langkah Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung sempat memicu skeptisisme dan keraguan di tengah masyarakat. Muncul kekhawatiran kolektif, bagaimana mungkin seorang mantan atasan yang kuat ditangani secara objektif oleh mantan bawahannya sendiri?
Hinca Panjaitan meluruskan persepsi publik terkait istilah hukum dalam proses perpindahan penanganan perkara ini pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, langkah yang terjadi antara Polri dan Kejagung bukanlah pelimpahan berkas yang sudah lengkap (P21), melainkan penyerahan kasus berdasarkan koridor hukum demi efektivitas dan menghindari benturan horizontal.
"Bukan dilimpahkan, kalau dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," urai Hinca.
Untuk memotong rantai konflik kepentingan (conflict of interest), Hinca mendorong Jaksa Agung untuk merombak total struktur tim penyidik yang akan menangani kasus ini. Komisi III meminta dengan tegas agar Kejagung mengerahkan jaksa-jaksa yang tidak memiliki afiliasi masa lalu atau hubungan pekerjaan historis dengan Febrie semasa menjabat Jampidsus.
"Saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," kata Hinca. He menambahkan, karena status Febrie saat ini sudah bukan lagi jaksa aktif, formulanya kini berubah menjadi "jaksa memeriksa mantan jaksa", bukan lagi "jaksa memeriksa jaksa".
Di balik ketegangan penyerahan berkas dari Kortas Tipikor Polri ke Kejagung, ada bayang-bayang instruksi ketat dari Istana Negara. Habiburokhman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi mendalam agar penanganan kasus ini tidak merusak keharmonisan antar-lembaga penegak hukum.
Presiden Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja secara all out dalam pemberantasan korupsi. Atas dasar mandat tersebut, pada Sabtu (11/7/2026), pimpinan Komisi III DPR menginisiasi pertemuan langsung antara pihak Kortas Tipikor Polri dan Jampidsus Kejagung.
"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," ungkap Habiburokhman.
Sebagai bentuk pengawasan konkret agar tidak ada "main mata" atau friksi susulan di bawah meja, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini memiliki kewenangan luas untuk memanggil semua pihak yang berkaitan dengan pusaran kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut. "Semua dipanggil," tegas Habiburokhman saat ditanya mengenai siapa saja saksi yang akan dijadwalkan menghadap Panja DPR.
Parlemen menggarisbawahi bahwa penyerahan penanganan perkara dari Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada Kejagung merupakan langkah taktis untuk meredam potensi ego sektoral. Komisi III memastikan akan mengawal penyidikan ini di dalam koridor hukum murni tanpa adanya tindakan melampaui kewenangan (abuse of power).
"Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," pungkas Habiburokhman menutup konferensi persnya.
MAR