JAKARTA, AFU.ID — Sopir taksi online berinisial ARA (54) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Barat. Polisi menjerat ARA dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul yang disertai paksaan atau ancaman. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ARA sebagai tersangka. Saat ini, ARA ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Perkara tersebut ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). “Terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Wisnu, Senin (10/8/2026).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah video penangkapan ARA beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sopir taksi online tersebut terlihat berjongkok dan dikelilingi sejumlah warga. Ia beberapa kali meminta ampun dan sempat bersimpuh sebelum akhirnya diserahkan kepada kepolisian.
Polisi menduga ARA melakukan kontak fisik yang mengarah pada perbuatan cabul terhadap penumpangnya. Korban kemudian berupaya meminta pertolongan dengan mengirimkan lokasi secara langsung atau live location kepada pacarnya. Informasi lokasi tersebut membantu orang terdekat korban mengetahui keberadaan kendaraan yang sedang ditumpanginya.
Setelah keberadaan korban diketahui, kendaraan akhirnya dapat dihentikan dan warga berkumpul di lokasi. ARA kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian. Video saat tersangka dikepung warga selanjutnya menyebar di sejumlah akun media sosial.
Dalam video yang beredar, ARA tampak meminta maaf kepada orang-orang di sekitarnya. Sejumlah warga terlihat marah setelah mengetahui dugaan perbuatan terhadap penumpang tersebut. Polisi kemudian membawa ARA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, penyidik menetapkan ARA sebagai tersangka. Polisi menggunakan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP dalam proses hukum terhadap sopir tersebut. Pasal itu mengatur perbuatan cabul terhadap orang lain yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau bentuk pemaksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. “Perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP,” ujar Wisnu.
Penetapan tersangka membuat perkara tersebut kini masuk dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi belum merinci lebih lanjut rangkaian tindakan yang dialami korban maupun lokasi pasti awal terjadinya dugaan perbuatan tersebut. Identitas korban juga tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan kepentingannya selama proses hukum berlangsung.
ARA kini masih menjalani penahanan sembari penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Status tersangka menunjukkan polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses pidana, tetapi penentuan bersalah atau tidaknya tetap menjadi kewenangan pengadilan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (RHU)