Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Balita perempuan berinisial QSH (4) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif atas luka yang diduga berasal dari kekerasan. Polisi menetapkan ibu tiri korban berinisial DM (19) sebagai tersangka. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam perkara tersebut.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan penyidik dapat menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Menurut Arifah, status tersangka sebagai ibu tiri korban dapat menjadi dasar pemberatan hukuman. “Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Arifah dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Polisi menduga DM berulang kali menganiaya korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 9 Juli 2026 mengenai kondisi korban. QSH kemudian menjalani perawatan dalam keadaan tidak sadarkan diri di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.
Saat memeriksa korban, petugas menemukan luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut. Hasil visum sementara juga mencatat luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong. Tenaga medis melaporkan temuan itu setelah menilai kondisi luka tidak sesuai dengan keterangan tersangka bahwa korban terpeleset di kamar mandi.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengaku memukul korban menggunakan gayung dan mencubit tubuhnya. Polisi juga menduga tersangka melukai korban menggunakan sikat gigi. DM menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan terhadap korban. Laporan yang diterima Kementerian PPPA menyebut dugaan kekerasan berkaitan dengan kecemburuan tersangka terhadap perhatian nenek korban.
Sementara itu, polisi menduga tersangka menyimpan sakit hati terhadap perkataan suami dan keluarga suaminya, kemudian melampiaskannya kepada korban. Penyidik masih mendalami motif tersebut dan mengumpulkan keterangan tambahan. Selain mengawal proses hukum, Kementerian PPPA meminta pemerintah daerah melindungi anak kandung tersangka yang masih berusia 11 bulan.
Kementerian mendorong pengasuhan alternatif selama DM menjalani proses hukum. Arifah juga meminta petugas melakukan asesmen psikologis terhadap tersangka untuk mendalami motif kekerasan. Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi sejak 9 Juli 2026. Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi untuk memantau penanganan perkara. Polisi telah menahan DM dan masih melanjutkan penyidikan. (FAD)