JAKARTA, AFU.ID – Polresta Tangerang menetapkan seorang ibu berinisial N (36) sebagai tersangka pemaksaan perkawinan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Polisi menduga korban dinikahkan secara siri dengan seorang pria berinisial D (46) di Kabupaten Tangerang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan N dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemaksaan perkawinan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan,” kata Ganda di Tangerang, Sabtu.
Kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban kehilangan komunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama N. Ayah korban kemudian mendapat informasi bahwa putrinya yang masih duduk di kelas 6 SD telah dinikahkan.
Polisi lalu menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Saat didatangi petugas, korban dan D mengaku telah menjadi suami istri dengan menunjukkan surat nikah siri yang disebut dibuat pada Januari 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga terdapat transaksi uang sebelum perkawinan siri tersebut dilakukan. N mengaku menerima Rp14 juta yang disebut sebagai mahar, sedangkan dalam pertemuan sebelumnya di sebuah penginapan di Kecamatan Mauk, polisi menduga D memberikan Rp1 juta kepada N dan Rp200 ribu kepada korban.
Penyidik juga menduga korban mengalami kekerasan seksual sebelum pernikahan siri dilakukan. Polisi menyebut D, yang diduga merupakan paman korban, telah diperiksa dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dilecehkan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dinikahkan secara siri,” ujar Ganda.
Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan menjalani pemulihan trauma. Polisi menyatakan kondisi korban berangsur membaik, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat. (RHU)