JAKARTA, AFU.ID — Polresta Tangerang menangkap pria berinisial AK (28) atas dugaan kekerasan seksual terhadap sekitar 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Terduga pelaku diketahui bekerja sebagai guru les dan diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan uang jajan serta kuota internet kepada para korban. Penyidik masih mendalami jumlah korban sekaligus memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terdampak.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan perkara tersebut sedang ditangani penyidik Polresta Tangerang. Polisi belum mengungkap rincian usia korban maupun hubungan mereka dengan terduga pelaku untuk melindungi identitas anak. “Informasi tersebut sedang ditangani oleh Polresta Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Indra, Jumat (24/07/26).
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto mengatakan AK ditangkap pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di wilayah Panongan. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap para korban. “Korban sekitar 29 anak laki-laki,” ujar Tri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak April 2026 hingga pertengahan Juni 2026. Polisi menyebut AK diduga melakukan perbuatannya beberapa kali sebelum akhirnya ditangkap. “Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu,” ungkap Tri.
Dalam mendekati para korban, AK diduga menjanjikan sejumlah pemberian yang menarik bagi anak-anak. Polisi menemukan modus berupa tawaran uang jajan dan kuota internet sebelum terduga pelaku menjalankan aksinya. “Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet,” kata Tri.
Penyidik masih memeriksa terduga pelaku, mendata para korban, dan mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi. Polresta Tangerang juga menyatakan penanganan perkara dilakukan bersamaan dengan upaya perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban. Perkembangan mengenai pasal yang disangkakan dan hasil pemeriksaan lanjutan belum disampaikan polisi. (RHU)