AFU.id

WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik di Denpasar, Dituntut 9 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik di Denpasar, Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Berita Terkait

Pilihan Redaksi