JAKARTA, AFU.ID — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan proses pemeriksaan lima orang saksi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia mengungkapkan, penetapan status tersebut murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi taksi.
“Penyebab terjadinya lakalantas Kereta Rel Listrik vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama Richard Rudolf Paselima,” kata Gefri, Kamis, (21/5/2026).
Gefri memaparkan bahwa tersangka diduga melanggar prosedur keselamatan saat melintasi jalur rel. Ia merinci, setibanya di perlintasan, kendaraan taksi tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mati mesin tepat di tengah rel jalur satu.
“Kemudian terjadi benturan oleh kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan oleh masinis Sulih dari arah Barat menuju Timur, yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” urainya, (21/5).
Terkait proses hukum, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memastikan bahwa penyidik tidak akan menahan Richard. Keputusan ini diambil lantaran pihak kepolisian mengungkapkan insiden tersebut hanya menimbulkan kerugian materiil tanpa adanya korban jiwa.
“Penyelidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi, sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, berat, maupun meninggal dunia,” tegas Gefri, (21/5).
Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan. Perkara ini ditangani di bawah kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
“Akan ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri, dan penyidik lakalantas bertindak sebagai penuntut,” tambahnya, (21/5).
Lebih lanjut, penyidik menegaskan bahwa masinis kereta api, Sulih Japarudin, terbebas dari sanksi hukum dalam perkara ini. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengguna jalan raya wajib memberikan hak jalan mutlak bagi perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
“Berdasarkan pada ketentuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api mendapat prioritas utama,” ujar Gefri, (21/5).
Sebagai informasi, peristiwa nahas di dunia perkeretaapian ini sempat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, (27/4) lalu. Saat itu, terjadi tabrakan keras ketika Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek menghantam gerbong belakang CommuterLine jurusan Jakarta–Cikarang yang sedang berhenti di jalur satu. (NAD)